Kabarreskrim.net || Lampung Selatan
Polisi sektor Candipuro polres Lamsel menggulung 3 tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis sabu para pelaku di gerebek polisi di sebuah kontrakan di Desa Titiwangi kecamatan Candi puro Lamsel
Penangkapan itu di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Candipuro IPDA Rahmat berhasil menggulung tiga orang tersangka Pada hari Sabtu 16 November 2024 sekitar pukul 4,00 Wib
Kapolsek Candi puro AKP Garet Riyanto menyebutkan ke tiga tersangka yang dibekuk polisi anggotanya yaitu adalah Ps 28 th seorang buruh bersama dua wanita inisial M 42 th dan Prk 19 th mereka mengakui telah mengonsumsi Narkotika jenis sabu di tempat penangkapan itu
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan ketiga pelaku apa yang dilakukan setelah mendapat informasi dari warga bahwa tempat itu sering digunakan untuk transaksi Narkoba tem kami segera mengadakan penyelidikan ujar Kapolsek.
Pada saat penggeledahan,polisi menemukan alat bukti berupa perk berisi sisa sabu ,alat hisap bong satu butir ekstasi warna hijau merk R*le barang barang tersebut di temukan di kamar mandi yang sengaja di sembunyikan oleh pelaku.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainya,4 unit ponsel uang tunai Rp 285000,dan satu unit sepeda motor,barang bukti ini semakin kuat dugaan untuk melancarkan bisnis barang haram tersebut tersangka utama Ps mengaku mendapat barang tersebut dari se orang pemasok dari daerah lain polisi kini tengah mendalami jaringan peredaran Narkoba yang melibatkan para pelaku.ketiga tersangka di jerat pasal 112 uuno 45 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mereka Mash di tahan di Polsek Candipuro untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang di aman kan yakni 2 dua buah korek api gas,4 buah henpon 1 butir ekstasi satu klip plastik bekas pakai uang tunai Rp 285000. 1 unit R2 merk Honda beet.
(Rudiyatmoko)