Polres Pelalawan Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pidana Dengan 20 Orang Tersangka

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Pelalawan

Polres Pelalawan Polda Riau Gelar Pers Conference, ungkap kasus yang berbeda dengan tersangka sebanyak 20 orang di Gedung Aula, Senin (11/08/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas, Kapolsek Pangkalan Kerinci bersama Jajaran mengatakan sebanyak 20 tersangka sudah diamankan dengan tindak pidana yang berbeda yakni, narkotika jenis sabu, pemerkosaan dengan ancaman serta kekerasan, serta pencurian.

Kasus pertama yang diungkap yakni kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis SNR (19) alias (S) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kasat Reskrim Polres pelalawan AKP. Kris Tofel, S. Tr. K., S.I.K. menjelaskan tersangka berjumlah dua orang yakni RSN (31) dan AM (26).

“Dari keterangan Surat permintaan VER dari RSUD Selasih, organ vital korban mengalami robekan serta jari tangan kanan tengah mengalami patah,” jelas AKP Kris Tofel.

AKP. Kris Tofel menyebut bahwa salah satu pelaku dalam kondisi sedang mabuk.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Salah satu tersangka dalam keadaan mabuk,” katanya.

AKP. Kris Tofel menerangkan kronologi kejadian yang dialami oleh korban (S).

“Senin 5 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 korban bersama temannya (K) berangkat dari Kuala Panduk menuju Pekanbaru. Sesampainya di Pangkalan Kerinci tepatnya di KM 76 Simp Jalan Lingkar sebelum SPBU BK sepeda motor Vario milik korban mengalami pecah ban akibat melewati lubang. Selanjutnya korban bersama K mencari bengkel dengan mendorong sepeda motor tersebut,” terangnya.

“Sesaat kemudian dua orang tak dikenal menghampiri korban dan menawarkan bantuan. Kedua pelaku membonceng K mencari bengkel sementara korban membawa sepeda motornya,” tambah AKP Kris Tofel.

Di tengah perjalanan, lanjut AKP Kris Tofel, “pelaku berhenti dan salah satu pelaku (RSN) tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan senjata mainan (mancis). RSN menodongkan pisau dan senjata mainan ke arah korban sambil mengatakan ‘Mana HP kamu?’ kemudian pelaku merampas HP korban dari tangan K. K yang ketakutan langsung melarikan diri ke arah rumah warga dan K mendengar teriakkan pelaku, jangan lari, tembak-tembak. Kemudian K meminta pertolongan warga namun tidak direspon,” jelasnya lagi.

Selanjutnya, K kembali ke TKP dan mendapati sepeda motor Korban masih berada di TKP namun korban tidak ada. K kemudian berinisiatif mencari nomor telepon pihak kepolisian lewat Facebook lalu menghubungi Polres Pelalawan.

Tak lama kemudian, anggota Polres Pelalawan datang ke TKP. K pun ikut ke Polres Pelalawan. “Tak lama kemudian korban datang diantarkan oleh pihak Polsek Pangkalan Kerinci dengan kondisi lusuh. Menurut keterangan korban, ia ditemukan oleh dua orang pegawai swasta Perumda Tuah Sekata Pangkalan Kerinci dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku dan jari tengah korban saat itu mengalami bengkak dan luka,” lanjutnya.

Kemudian, setelah menerima laporan dari korban (K) pihak Sat Reskrim Polres pelalawan melaporkan pada pimpinan yakni Kasat Reskrim atas perintah Kasat Reskrim Polres Pelalawan personel dibagi menjadi dua tim yang mana untuk membawa korban berobat dan VER.

Selanjutnya tim opsional melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku dan didapati informasi pada Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB bahwa pelaku RSN berada di Jalan keluarga Pangkalan Kerinci dan kemudian diamankan beserta barang bukti handphone korban, alat bantu yang digunakan (senjata api mancis, baju, jaket serta sepeda motor).

“RSN mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan bersama dengan pelaku AM . Namun saat diamankan pelaku AM tidak bersama dengan pelaku RSN. selanjutnya pihak Polres Pelalawan membawa pelaku RSN ke Polres melakukan untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya tim opsional Polres pelalawan tetap mencari keberadaan pelaku AM dan pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB Tim opsnal Polres Pelalawan mendapat informasi pelaku AM berada di Pasar Baru Pangkalan Kerinci kemudian dilakukan penangkapan dan saat diamankan pelaku AM mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan pelaku RSN, namun pelaku AM tidak ikut melakukan pemerkosaan terhadap korban. Setelah itu pelaku AM dibawa ke Polres pelalawan guna mengusut lebih lanjut. Penangkapan pelaku RSN dan AM berjarak lebih kurang 12 jam dan kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari satu kali 24 jam,” tutup AKP Kris Tofel.

Kasus selanjutnya Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, korban inisial TZ (30) satu unit sepeda motor merk Honda Beed BM 4236 XX hilang saat di parkiran di areal RS Evarina. Setelah di laporkan ke Polsek Pangkalan Kerinci, tim menindaklanjuti laporan tersebut.

“Di hari yang sama dengan waktu 10 jam Tim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil meringkus tersangka yakni inisial DI(43). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk pengembangan Kasus, ” jelas Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni, S.I.K.

Lebih lanjut, Kapolsek Pangkalan Kerinci Viola pada kasus pencurian lainnya mengatakan, pada hari Senin 22 Juli 2024 Korban Tri Viana datang ke sekolah untuk mengajar di salah satu sekolah di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, memarkirkan kereta di samping Gedung pada pukul 09.00 WIB Korban terkejut bahwa sepeda motor miliknya hilang dan saksi melihat mengatakan ada melihat orang yang tidak dikenal membawanya. Selanjutnya, korban Tri Viana membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kerinci, dengan adanya laporan tersebut tim Polsek melakukan pengembangan.

Pada pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari informasi dari masyarakat, dari sana didapati informasi ciri-ciri pelaku.

Pada 28 Juli 2024 tim Opsnal melakukan pencarian, keberadaan pelaku saat itu berada di Simpang Epa Kecamatan Lubuk Dalam, lalu tim Opsnal langsung bergerak untuk menangkap pelaku Inisial A alias Madi (40).

“Tersangka inisial A (40) sudah melakukan tindak Pidana Pencurian sebanyak 6 (enam) kali, pengakuan tersangka sebanyak 2 (unit) sepeda motor yang di curi yakni dari Desa Makmur dan Desa Kemang, sebanyak 4 (empat) unit lainnya dari Kabupaten Siak, ” pungkas Viola.

Dari beberapa kasus yang diungkap, Kapolres berharap kepada masyarakat Pelalawan untuk tidak takut memberikan informasi terkait tindak pidana kejahatan. Apalagi terkait permasalahan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. “Ini adalah prioritas utama memberantas peredaran Narkoba. Sebab Narkoba ini merupakan biang dari segala macam bentuk tindak pidana kejahatan,” katanya.

“Saya sangat berharap masyarakat mau bekerja sama dalam hal informasi kejahatan. Prioritas utama saya adalah memberantas Narkoba. Saya akan perintahkan Kasat-kasat dan Polsek untuk terus melakukan penindakan semua tindak pidana Narkoba yang ada di Kabupaten Pelalawan. Jangan biarkan peredaran Narkoba menjadi-jadi, ini harus kita tutup ruang peredaran Narkoba di Kabupaten Pelalawan ini,” tutup Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K.

“Barang bukti yang disebutkan pada saat pres release berupa narkotika jenis sabu, ganja, 5 butir pil, 16 handphone, uang, Honda Beat warna biru putih, Mio Soul warna hitam, Yamaha Vixion dan Honda Supra Fit warna hitam. Kasus ini akan terus dikembangkan, dan akan diselidiki lebih lanjut,” ungkapnya. ( AS )

Pos terkait

banner 728x90