Polres Pelalawan Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Hipnotis Disalah Satu Hotel Di Pangkalan Kuras

banner 728x90

Kabarreskrim net || Pelalawan

Empat pelaku hipnotis modus menawarkan batu merah delima ditangkap Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pelalawan.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan di Hotel Dangau, Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (22/06/2024) kemarin.

Para pelaku masing-masing SH (46) warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, MT (59) warga Pekanbaru. IN (46) warga Kelurahan Titian Atui Kecamatan Pinggir, terakhir AS (51) warga Nglebak Desa Pojok Kecamatan Mojoroto.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, IPTU Kris Tofel STrk, S.I.K mengatakan, komplotan ini tercatat beberapa beraksi di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Laporan warga pertama terjadi di depan Masjid Islamic Center Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dan pada Kamis 20 Juni 2024.

Kedua, komplotan beraksi lagi di depan Toko Bening Kaca Kecamatan Pangkalan Kerinci dan di Kecamatan Ukui, pada Jumat 21 Juni 2024. “Aksi kedua pelaku di depan toko sempat viral di sosial media sosial dikuatkan adanya laporan warga tim langsung melakukan penyelidikan,” kata Kris, kepada awak media, Senin (24/06/2024).

Akhirnya, setelah mengetahui ciri-ciri para pelaku dan mereka mengendari mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nopol BM 1324 HG, tim opsnal langsung melakukan pengejaran. “Saat tim melakukan pengejaran komplotan pelaku sudah bergerak kembali ke Pelalawan,” terang Kris.

Mengetahui hal itu, tim opsnal melacak keberadaan komplotan tersebut dan mendapati para pelaku masuk ke dalam hotel Dangau, Kelurahan Sorek Satu. “Saat diinterogasi di lokasi para pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Kris.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa peci warna hitam motif coklat, baju kemeja warna merah muda, tas sandang warna hitam, kendi kecil warna hitam. Kemudian, ada pula kendi kecil warna mas, dua buah batu delima warna merah, 11 buah batu cincin dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BM 1324 HG.

“Komplotan pelaku hipnotis ini merupakan residivis dan telah beraksi di beberapa lokasi selain di Pelalawan, mereka juga beraksi di Kabupaten lainnya,” terang Kris.

Menurut pengakuannya, aksi yang dilakukan di depan Super ponsel Pangkalan Kerinci berhasil menguras uang korban Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) yang terjadi tanggal 01 Juni 2024.

Sedangkan, aksi mereka yang dilakukan di depan Bening Kaca Pangkalan Kerinci meraup keuntungan Rp. 4.800.000. selanjutnya, aksi para pelaku yang dilakukan tanggal 20 Juni 2024 dan di Kecamatan Ukui meraup keuntungan Rp. 3.300.000. Aksi lainnya diakui para pelaku juga terjadi pada tanggal 21 Juni 2024 lalu.

Sementara itu, untuk aksi para pelaku diluar Pelalawan yakni berhasil menghipnotis korban di RS Awal Bros, Kota Dumai kerugian Rp. 1.000.000 bulan Mei 2024, Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai kerugian Rp. 1.800.000.

Di wilayah Kabupaten Rohil, para pelaku beraksi di bulan Mei 2024, RS Awal Bros Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, kerugian Rp. 700.000 pada bulan Mei. Lalu, di daerah Petapahan, Kabupaten Rokan Hulu, dengan kerugian Rp. 3.000.000 pada bulan Juni 2024.

Aksi lainnya dilakukan para pelaku di RSUD Duri, kabupaten Bengkalis kerugian Rp. 700.000 dan bulan Juni 2024 para pelaku mendapatkan handphone korban. Saat beraksi di Pasar Duri, Kabupaten Bengkalis, para pelaku meraup Rp. 200.000 dan mendapatkan handphone.

Masih di bulan Juni, persisnya di Pinggir Kabupaten Bengkalis berhasil meraup untung Rp. 300.000. Mereka juga beraksi di Perawang Kabupaten Siak dengan kerugian Rp. 6.000.000 di bulan Mei 2024. “Modus para pelaku menawarkan batu delima palsu dan para korban yang telah terperdaya setelah hipnotis langsung menyerahkan uang dan harta benda lainnya tanpa sadar,” jelas Kris. ( AS )

Pos terkait

banner 728x90