Polres Pelabuhan Tanjung Priok Membongkar Kasus Prostitusi Menangkap 2 Orang Mucikari Di Jakut

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Jakarta

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus prostitusi dengan modus terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menangkap dua orang terkait kasus ini, yakni SM (56) yang diduga muncikari dan seorang lain berinisial TR (29).

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, Rabu (19/2/2025).

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Tanjung Priok yang dipimpin AKP Gusti Ngurah Krisna pada Selasa (4/2). Korban prostitusi tersebut mencapai 30 orang.

“Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktik TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit utang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Oran, serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. (Siti Khotijah)

Pos terkait

banner 728x90