Polres Padangsidimpuan Ungkap 8 Sindikat Narkoba Satu Bandar Ditembak

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Padangsidimpuan, Senin (26/8/2024) sekira pukul 13.00 WIB, Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, S.I.K, MH, mengungkap keberhasilannya dalam membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Delapan sindikat narkoba berhasil dibekuk, dengan satu bandar terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas.

“Kami tidak akan main-main dengan para pengedar atau bandar narkoba. Atas atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F, S.I.K, MH, bahwa narkoba ini sangat meresahkan masyarakat luas dan menghancurkan generasi penerus bangsa, kami berkomitmen untuk memberantasnya,” tegas Kapolres Kota Padangsidimpuan Wira Prayatna.

Operasi pengungkapan kasus narkoba ini melibatkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Total barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 27,38 gram sabu dan 10 kg ganja.

“Dari informasi masyarakat, Tim Opsnal berhasil mengamankan D, yang kedapatan memiliki 0,81 gram sabu. Dari pengembangan, kami berhasil menangkap P, perantara dalam kasus ini, dan selanjutnya mengungkap F, bandar yang sedang bertransaksi dengan R,” jelas Kapolres.

Salah satu tersangka, A, yang merupakan residivis kasus narkoba, terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

“inisial A ini merupakan jaringan antar Kabupaten. Dia sudah 6 tahun dipenjara atas kasus narkoba dan baru keluar tahun 2023. Kami menemukan 27,38 gram sabu dari tangannya,” terang Kapolres Padangsidimpuan.

Selain itu, Tim Opsnal juga berhasil menangkap H dan I, yang kedapatan mengedarkan ganja dengan modus meminta orang lain mengirimkan paket melalui jasa pengiriman.

“Orang yang diminta H untuk mengirimkan paket ini tidak tahu bahwa paket tersebut berisi ganja. Beruntung pihak jasa pengiriman curiga dan melapor ke polisi,” ujar Kapolres.

Terkait kasus ganja, Tim Opsnal juga mengamankan IH dengan barang bukti 1.030 gram ganja, A dengan 13,72 gram ganja, dan uang senilai 33 ribu rupiah.

“Terhadap para tersangka, kami jerat Pasal 114 dan Pasal 112 KUHPidana,” tegas Kapolres. “Untuk Pasal 114 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Kemudian, kami kumulatifkan dengan Pasal 112 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tambahnya.

Kapolres Wira Prayatna menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait kejahatan narkoba.

“Masyarakat dapat menghubungi Polres Padangsidimpuan melalui Call Center 110, Dengan kerja sama yang baik, kita bisa meminimalisir kejahatan narkoba di wilayah kita,” pungkasnya. ( Adi MH )

Pos terkait

banner 728x90