Kabareskrim.net // Indragiri Hilir
Dalam beberapa bulan belakangan ini Satres Narkotika Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus menampakkan taringnya dalam menangani kasus pidana narkotika.
Terbaru, dua pengedar sabu kembali berhasil dibekuk, pada Kamis (20/3/2025), di Lr. Balam Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Dua pelaku tersebut inisial S (26) dan RS (44). Para pelaku diamankan bersama barang bukti seberat 0,50 gram sabu.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora melalui Kasatres Narkotika Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan, sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SE.
“Di rumah SE ini ada dua pria S dan RS dicurigai, anggota lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Saat diintrogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku inisial A.
“Inisial A ini masih kami selidiki. Dan para pelaku serta barang bukti sudah kami tahan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Gerry.
Para pelaku dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mhd)