Kabarreskrim.net || Empat Lawang
Ungkap kasus kepemilikan senjata api tanpa izin, “barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.” sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ungkap Kasus Target OPS Senpi Musi 2024.
Pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 Sekira Pukul 00.00 WIB, Anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan Giat Lidik Senpira dalam rangka Giat OPS Senpi Musi 2024.
setelah didapati informasi tersebut akurat Kasat Reskrim AKP Alpian, S.H. memerintahkan Kanit Pidum IPDA Adin Riyanto, S.E dan Panit 1 Opsnal Polsek Tebing IPDA Tamson, S.E, melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan di Pondok Perkebunan Sawit di Desa Sugi Waras Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.Di temukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis Locok di tempat tersebut, setelah di selidiki ternyata senjata tersebut di miliki oleh saudara Hasan Basri.
Kemudian saudara Hasan mengakui bahwa senpira tersebut adalah miliknya. Atas kejadian tersebut saudara Hasan beserta barang bukti langsung diamankan dan diamankan ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti. ( Hendra )