Polisi Ungkap Jual Beli Sajam Untuk Tawuran Di Kelapa Gading

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Jakarta

Polsek Kelapa Gading mengungkap kasus jual beli senjata tajam (sajam) melalui media sosial yang dilakukan dua pelaku sebagai alat untuk aksi tawuran di Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

“Kami menangkap dua pria berinisial Al dan MA pada hari Selasa 11 Februari di Jalan Mandiri Indah Kelapa Gading Jakarta Utara,” kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin.

Menurut dia pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan akan ada transaksi senjata tajam (sajam) jenis celurit yang digunakan untuk tawuran di daerah setempat

“Kami melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang berada di pinggir jalan yang membawa barang agak panjang,” kata dia

Pihaknya menemui dua orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap barang dan menemukan senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 1.5 meter dengan gagang kayu.

“Kedua orang ini dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” kata dia.

Ia mengatakan pelaku ini menjual celurit dengan mengunggah penjualan senjata tajam di media sosial dan rencananya senjata tajam itu dijual Rp400 ribu per unit

“Kami mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam, telepon seluler, dan sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi,” kata dia.

la mengatakan kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 2 ayat satu UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun

“Kami masih melakukan pendalaman sudah berapa kali mereka melakukan aksinya. Tapi yang tertangkap tangan baru yang kemarin,” kata dia.

Pihaknya juga akan menyelidiki penggunaan uang hasil penjualan senjata tajam ini. (Siti Khotijah

Pos terkait

banner 728x90