Kabareskrim.net // Jakarta
Jajaran Unit Resnarkoba Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang tanpa izin edar.
Seorang pria berinisial APM (27) ditangkap saat sedang menjual obat jenis Tramadol di sebuah toko kosmetik di kawasan Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran obat-obatan ilegal.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan yang tanpa izin,” ujarnya, pada Kamis (6/3/2025).
Susatyo juga menambahkan bahwa obat-obatan ilegal tersebut dapat disalahgunakan dan berpotensi untuk membahayakan generasi muda.
“Kami akan terus melakukan razia dan menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas yang mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 22 butir Tramadol yang tidak memiliki izin edar,” katanya.
Pelaku beserta dengan barang bukti pun langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
APM dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran obat ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” imbau Agung. (Siti Khotijah)