Polisi Tembak Kaki Komplotan Pencuri Sepeda Motor Di Kelapa Gading 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Jakarta

Petugas Kepolisian menembak kaki komplotan pencuri sepeda motor yang melakukan aksi pencurian menggunakan senjata tajam di atas Jalan Layang (Flyover) Sedayu Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

“Kami menangkap empat pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dan kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur saat menangkap para pelaku,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin

Lalu keempat pelaku ditangkap setelah adanya laporan LP/B/39/1/2025/Polsek Kelapa Gading/Jakarta Utara/Polda Metro JAYA, pada Hari Senin Tanggal 13 Januari 2025 dari korban berinisial HA yang mengaku menjadi korban pencurian.

Penangkapan berawal dari dua petugas yang melakukan pencarian, pengintaian dan memancing para pelaku agar keluar dari persembunyian.

Lalu pada Hari Selasa Tanggal 11 Februari 2025 dinihari, petugas yang melakukan pengintaian ini, tiba-tiba dipepet empat orang dengan dua sepeda motor di Jalan Alteri Gading Pelangi Pegangsaan Dua Kelapa Gading.

Petugas diancam dengan senjata tajam dan di bawah ancaman petugas mengeluarkan tembakan peringatan. Lalu pelaku kabur dan petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan.

Keempat pelaku berinisial RA, DA, AB, dan MR ditangkap di Jalan Sedayu City, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, pada Hari Selasa Tanggal 11 Februari 2025

“Keempat pelaku ini mengakui sebelumnya pun pernah melakukan pembegalan sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading,”

Mereka mengaku menjalankan aksi di atas Fly Over Sedayu, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Hari Senin Tanggal 13 Januari 2025 dan mendapatkan satu sepeda motor

Kemudian mereka menjalankan aksi di depan SPBU Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara Jakut) pada Hari Selasa Tanggal 28 Februari 2025 dan berhasil mencuri satu unit sepeda motor.

Motor hasil pembegalan dijual ke daerah Kerawang seharga Rp3.200.000 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan dibagi hasil masing masing mendapatkan uang Rp800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah)

Menurut keterangan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli barang terlarang yaitu narkotika jenis sabu.

Keempat pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun. Petugas mengamankan dua unit sepeda motor dan satu senjata tajam dari pelaku.

Sebelumnya, korban berinisial HA menjadi korban pembegalan saat selesai bekerja dan pulang menggunakan sepeda motor kemudian melintas Flyover Sedayu, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading pada Hari Senin Tanggal 13 Januari 2025.

Pada saat melintas di lokasi, korban dipepet dari sebelah kanan dan korban terjatuh Seorang pelaku begal sempat mengacungkan senjata tajam sejenis celurit ke arah korban, lalu korban pun mundur meninggalkan motor miliknya.

Satu pelaku langsung mengambil motor milik korban dan membawa kabur. (Siti Khotijah)

Pos terkait

banner 728x90