Kabarreskrim.net // Jakarta
Kabid Humas Polda metro jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan pihaknya menindaklanjuti informasi terkait tindak pidana Pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan kasat Reskrim polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Kabid Humas Polda metro jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di mapolda metro jaya, Jakarta Selatan, Minggu 26 Januari 2025, pukul 15:30 WIB.
Dia mengatakan bidang profesi dan pengamanan (propam) Polda metro jaya tengah melakukan pendalaman.
“Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” tegas Ade Ary Syam saat di hubungi melalui pesan singkat,
Selain itu, Ade Ary Syam juga menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen bakal menangani kasus yang menyeret anggota polri berpangkat pamen itu secara proporsional.
“Kapolri harus menurunkan tim propam polri untuk memeriksa dugaan Pemerasan terhadap tersangka anak yang di duga pemilik Prodia senilai Rp 20 miliar, yang di lakukan oleh mantan kasat Reskrim polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban Pemerasan terhadap AKBP Bintoro tanggal 6 Januari 2025 lalu .
Dia menyebut tindakan Pemerasan yang di lakukan oleh anggota polri berpangkat pamen itu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polri.
Korban menuntut pengembalian uang 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan denga tersangka Ari Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
Kemudian AKBP Bintoro yang saat itu masih menjabat kasat Reskrim polres Jakarta Selatan. Diduga meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
Namun kasus itu tetap berjalan, sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro, Minggu 26/01/2025. (Siti Khotijah)