Kabarreskrim.net // Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pengecekan Minyakita di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025). Dari hasil pemeriksaan diketahui ada 3 distributor ‘nakal’ yang diduga mengurangi takaran Minyakita.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan uji sampling terhadap 15 produk Minyakita (1 produk kemasan pouch dan 14 produk kemasan botol) yang diperoleh dari 4 distributor yang berbeda. Uji sampling dilakukan dengan menggunakan alat ukur sesuai standar metrologi yang berlaku.
“Secara umum, dari ke-14 sampling MinyaKita kemasan botol yang diuji takar tersebut, ditemukan rata-rata total isi volume kurang lebih 795 ml per botolnya, dengan kuantitas isi terbanyak 804 ml,” ujar Ade Safri, Rabu (12/3/2025).
“Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek Minyakita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar +/- 200 ml,” sambungnya.
Dari pengujian terhadap 14 sampel Minyakita dalam kemasan botol dari keempat distributor tersebut, ditemukan fakta ada 3 distributor yang diduga mengurangi takaran Minyakita ukuran 1 liter. Secara rinci, Ade Safri menyebutkan ketiga distributor yang menyunat takaran Minyakita tersebut adalah sebagai berikut:
1.CV Rabani Bersaudara, Tangerang: uji takar terhadap 12pcs Minyakita berisi +- 800ml (hasil: tidak sesuai dengan isi kemasan)
2.PT Artha Global,Depok: uji takar terhadap 1 pcs Minyakita berisi +- 800ml (hasil: tidak sesuai dengan isi kemasan)
3.Koperasi Produsen UMKM Kudus: uji takar terhadap 1 pcs Minyakita berisi +-800ml (hasil: tidak sesuai dengan isi kemasan)
Polda Metro Jaya juga melakukan uji sampling terhadap minyak goreng merek Minyakita kemasan pouch dari distributor CV Surya Agung, Jakarta terhadap 1 pouch Minyakita kemasan 1 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan ada ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi minyak goreng Minyakita, khususnya kemasan botol. Atas temuan tersebut, Ade Safri mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya.
“Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” paparnya.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana dan upaya penegakan hukum yang tegas untuk mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta perekonomian negara dari kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan. (Siti Khotijah)