Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Guru Ngaji Yang Mencabuli Anak Dibawah Umur Di Serang Banten

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Jakarta

Polda Metro Jaya mengungkapkan penangkapan seorang guru ngaji berinisial W (40), yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya di Ciledug, Tangerang, Banten.

Bacaan Lainnya

Penangkapan W yang sempat buron selama sebulan itu terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di Kampung Rancapanjang, Desa Sehat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa rekaman CCTV dan menggunakan teknologi informasi untuk melacak keberadaan pelaku. W ditangkap setelah polisi mendapatkan petunjuk keberadaannya yang bersembunyi di Serang.

Aksi Modus Pelaku Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pelaku melakukan tindakan pencabulan pada 23 Desember 2024, dengan modus berpura-pura sakit dan meminta “Air Mani” dari korban untuk menyembuhkan dirinya. Aksi ini menyebabkan sejumlah korban dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh.

“Dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” ungkap Ade Ary.

Ade Ary menyatakan, sejumlah korban mengaku dipaksa memegang kemaluan pelaku hingga mengeluarkan sperma. “Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna membuat laporan polisi,” pungkas Kabid Humas.

Langkah Hukum dan Barang Bukti Pelaku telah dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang lebih dari Rp21 juta, beberapa handphone, kartu ATM, serta pakaian milik pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Mantan Kapolres Jakarta Selatan.

Respon Publik dan Masyarakat Kasus ini viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari masyarakat. Polisi juga memberikan pendampingan kepada para korban yang masih berusia anak-anak dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. W, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Metro Tangerang Kota meminta masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui informasi lebih lanjut untuk segera melapor demi penegakan hukum yang lebih tegas. (Siti Khotijah)

Pos terkait

banner 728x90