Kabareskrim.net // Jakarta
Polda metro jaya mengusut kasus pemerasan yang di duga dilakukan mantan kasat Reskrim polres metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Polda metro jaya menindak lanjuti informasi tersebut, terkait kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bidpropam, ungkap Kabid Humas Polda metro jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi.
Mantan kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) polres metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membantah dirinya telah memeras Rp 20 M, dari tersangka.
“Tersangka atas nama (AN) tidak terima dan membuat berita bohong tentang saya memeras yang bersangkutan. Padahal ini semua fitnah,” Tegas Bintoro
“Bintoro mengatakan, kejadian ini bermula dari laporan (AN) alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia disalah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan,”
Bantah tuduhan pemerasan Rp 20 M , eks Kasatreskrim jaksel ungkap fakta. mengejutkan laporan kasus tersebut teregister dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Pada bulan April 2024.
Saat olah TKP ditemukan narkoba dan senjata api ilegal,” singkat cerita, dalam kasus ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” Ujarnya
Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan proses perkaranya sudah di nyatakan P21 dan di limpahkan ke jaksa penuntut umu(JPU), dengan dua tersangka yakni Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang bukti untuk disidang kan, jakarta Selatan Senin 27/01/2025. (Siti Khotijah)