Polda Jatim Harus Tangkap Tiga Kepala Desa Di Sumenep Terlibat Kasus TKD

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumenep

Raja properti di Kabupaten Sumenep, sudah mendekam dibalik jeruji besi, dan menjadi tahanan Polda Jatim, karena terbukti melakukan penanganan Kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Pelapor H. Muhammad Siddik, SH.MH saat ditemui awak media mengatakan, “ditangkapnya sang Raja Properti itu karena sudah nyata-nyata bersalah dan berbuat sesuai dengan peraturan dan undang-undang,” ungkapnya.

“Persoalan yang sudah lama, akan kembali diungkap, jadi kasus TKD itu terjadi, pada 26 tahun yang silam sekitar tahun (1977), keberadaan tanah TKD telah menjadi polemik”.

“Dan pihak Polda Jawa Timur, saat itu, sudah menengarai ada korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 114 milyar. Bahkan, pada tanggal 22 November 2023 yang lalu Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing adalah MH (Pensiunan BPN Sumenep), MR (Mantan Kades), dan HS (Direktur PT.BSA),” jelasnya.

“Dan dengan ditangkapnya sang Raja Properti itu, akan ada lagi yang menyusul yakni tiga orang Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam memuluskan niat licik Sang Raja properti,” tudingnya

“Ada banyak keterlibatan kepala desa yang ikut andil dalam memuluskan niat bejat sang Raja Properti itu, salahsatunya adalah Kades Desa Cabbiye Kecamatan Talango, Kades Desa Kolor Kecamatan Kota, dan Kades Desa Talango Kecamatan Talango, baik yang sudah berhenti atau masih aktif”.

“Ketiga Kepala Desa tersebut wajib dijadikan ditangkap, agar segera di proses secara hukum atas keterlibatannya sebagai pelaku kejahatan terhadap masyarakat. Artinya, kata dia, siapapun yang melindungi pelaku kejahatan itu harus di sangsikan secara hukum,” ungkapnya.

Dekdek juga menegaskan, kalau Sang Raja Properti itu sudah menjadi tahanan polda, sudah di pastikan ada banyak pelaku yang harus diperlakukan dengan sama, karena tak mungkin ia bekerja sendirian, pasti di kelilingi oleh orang disekitarnya.

“H. Sugianto itu tidak mungkin sendirian menjalankan aksi jahatnya, pasti dikelilingi ole banyak orang, makanya, pihak Polda di mohon untuk menangkap mata rantai yang terlibat dalam tindak pidana korupsi”.

Selain itu, sambung Dekdek, “pelaku kejahatan di Kabupaten Sumenep, harus benar-benar di musnahkan agar tidak terjadi perkembangbiakan yang tidak sehat dari generasi ke generasi,” pungkasnya. ( AJ )

Pos terkait

banner 728x90