Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Pelaksanaan Lelang Tender dan pengadaan langsung (PL) paket proyek di Kabupaten Tapsel TA 2024 yang akan direalisasikan ini harus dikawal benar-benar dengan ekstra ketat sampai pekerjaan proyeknya selesai.
Pasalnya, isu yang beredar di lapangan kuat dugaan daftar paket sudah bernomor dan tercantum nama-nama bakal pemilik paket proyek (PL-Tender), sementara judul pekerjaan dan pagu anggaran paket dari pantauan wartawan dalam laman LPSE Kabupaten Tapsel belum ditayangkan.
Dari dugaan peristiwa diatas, pemenang lelang tender proyek layak diduga sudah ditentukan sebelum melakukan proses tahapan-tahapan lelang tender yang harus dilalui.
Kelompok pemilihan kerja (Pokmil) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) bersama Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tapsel, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga bakal tekesan sekedar hanya formalitas saja.
“Karena, dugaan keberadaan dan perilaku oknum non pejabat berinisial H ini sudah bukan rahasia umum lagi di kalangan kontraktor/rekanan, LSM dan wartawan yang ada di wilayah Tapsel, bahkan, pada Senin (13/11/2023) lalu, dari salah satu LSM sudah melakukan aksi demo terkait keberadaan dan perilaku oknum inisial H yang diduga mengumpulkan dan mengutip fee proyek atau kewajiban.”Saat terjadi aksi demo tersebut media ini memberitakan dengan judul, “Lira Tabagsel Gelar Aksi Demo Didepan Kantor DPRD Dan Kantor Bupati Tapsel”.
“Namun aksi demo dari salah satu LSM tersebut seolah tidak digubrisnya, atau apakah memang oknum inisial H tersebut tidak tersentuh oleh hukum ?. Seyogianya Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan respect terhadap adanya indikasi pungli demi menghindari terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan penyalah gunaan anggaran dalam PBJ. Sangat diharapkan kesungguhan dan sedianya mata dan telinga pihak yang berwenang (APH) mengusut tuntas dugaan ini.”
Dengan adanya dugaan tersebut apakah para kontraktor/rekanan bisa dikatakan masih melakukan persaingan usaha dengan secara sehat?.
Apakah lelang tender proyek di tapsel masih berpedoman pada Perpres tentang PBJ dan LKPP tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia?.
Dikonfirmasi, Senin (25/3/2024) melalui WA, guna meminta bantahan mereka terkait dugaan ini, Sani Harchan sebagai Kabag ULP, dan Kadis PUPR Fachri Hrp, Kadis Kesehatan dr. Rudi Hrp, Kadis Pendidikan Arman Pasaribu, Kadis Pertanian Henri Hamdani Hsb, Kadis Perkim Martua Raja Hrp, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga rilis berita ini dikirim ke meja redaksi, Rabu (27/3/2024) tak satupun diantara mereka yang memberikan bantahannya. ( Adi MH )