Kabarreskrim.net || Pontianak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Muhammad Bari, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya harus mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun walikota, Senin (27/05/2024).
Muhammad Bari mengungkapkan bahwa ASN dilarang keras menunjukkan keberpihakan dengan cara menggalang atau menghimpun massa untuk mendukung salah satu calon. “Kita berharap ASN tetap menjaga integritasnya dan mensukseskan pesta demokrasi sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pegawai. “Tentu kita akan melakukan investigasi terlebih dahulu, dan jika terbukti, maka akan ada tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap semua pihak, terutama ASN, dapat menjaga integritas dan netralitas demi mensukseskan proses pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil. ( Sabirin )