Kabarreskrim.net || Tebo
Misteri penyebab gugurnya santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Unit 6 Rimbo Bujang Tebo Ainul Harahap bin Salim Harahap (AH), diungkap secara resmi oleh Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan pada Jumpa Pers Rilis Akhir Tahun yang digelar Sabtu (30/12/2023) di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo Jambi, Minggu (21/01/2024).
Kapolres membenarkan bahwa berdasarkan hasil otopsi yang juga dikuatkan dengan pemeriksaan dua orang ahli forensik di Jambi terdapat indikasi tindak kekerasan akibat benda tumpul yang mengakibatkan kematian AH.
Namun demikian, pihaknya menyatakan permohonan maaf belum bisa mengungkapkan siapa pelaku tindak pidana tersebut meski telah dilakukan gelar perkara, pra rekonstruksi dan pemeriksaan seluruh saksi dan pihak yang berada di TKP.
“Para penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada santri dan para pengurus Ponpes baik sebelum maupun pasca otopsi. Meski hampir tiap hari kami lakukan gelar perkara dan pemeriksaan, namun sampai saat ini belum menemukan titik terang,” jelas I Wayan Arta Ariawan.Dihadapan awak media, Kapolres Tebo menyatakan permohonan doa dan dukungan agar keluarga korban serta keluarga pesantren bekerjasama mengungkap kejadian kriminalitas yang terjadi di ponpes tersebut demi kebaikan bersama.
“Kami peduli terhadap keadilan, kepastian bagi keluarga korban dan kepada ponpes agar bersama melakukan evaluasi dengan tujuan kearah yang lebih baik” tambah Kapolres.
Masyarakat Kabupaten Tebo dan masyarakat Indonesia mengharapkan segera terungkap apa penyebab hinga AH tewas. Masyarakat meminta sesegera mungkin ungkap atas misteri kematian AH dan Police Pondok Pesantren tersebut sesuai peraturan kepolisian karena garis polisi (police line) adalah garis batas polisi berwarna kuning bertuliskan police line berwarna hitam.
Salah satu tujuan dari dipasangnya garis polisi itu, adalah untuk mengamankan lokasi agar aparat hukum lebih mudah untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan. ( Tim/Tigor )