Petugas Gabungan Kembali Menggerebek Praktik Prostitusi Di Gang Royal Tambora Jakbar

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Jakarta

Petugas gabungan kembali menggerebek praktik prostitusi di Gang Royal, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Lokasi prostitusi yang digerebek terlihat sangat gelap.

Bacaan Lainnya

Momen penggerebekan itu diunggah di akun Instagram Satpol PP Jakarta, @satpolpp.dki. Petugas gabungan menggerebek praktik prostitusi yang lokasinya begitu dekat dengan rel kereta.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) malam. Sejumlah petugas Satpol PP mendatangi kawasan pinggir rel di Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora.

Petugas Satpol PP terlihat membawa beberapa wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) dari lokasi tersebut.

Petugas gabungan kembali menggerebek praktik prostitusi di Gang Royal, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Lokasi prostitusi yang digerebek terlihat sangat gelap. (dok. Satpol PP)

Para petugas menyoroti wilayah tersebut menggunakan senter lampu. Beberapa wanita telah dipegang dan diarahkan untuk masuk ke mobil patroli yang dibawa petugas.

“Ayo, ayo, bergerak, bergerak. Langsung, langsung masuk mobil,” kata seorang petugas Satpol PP dalam video yang diunggah, Rabu (12/3).

Terlihat ada PSK yang mengikuti arahan petugas. Namun terdengar ada suara tangisan dari wanita yang menolak untuk dibawa dari lokasi pinggir rel tersebut benar-benar gelap karena tak ada penerangan.

Praktik prostitusi di Gang Royal sudah dibongkar total pada 2023. Namun aktivitas prostitusi di sana kembali hidup lagi.

Di antara wanita PSK tersebut sudah ada berlarian kabur saat petugas datang. Satpol PP menyatakan operasi ini untuk menjaga ketertiban di bulan puasa hingga bagian dari perlindungan terhadap masyarakat.

“Pengendalian gangguan ketertiban umum terhadap keberadaan aktivitas PSK merupakan salah satu bagian dalam perlindungan masyarakat dan menjaga situasi ketentraman pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadan 1446 H,” demikian keterangan Satpol PP Jakarta.

Praktik prostitusi di lokasi tersebut disamarkan menggunakan kedok ‘warung kopi’. (dok. Satpol PP)

Penertiban itu dipimpin Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat Agus Irwanto bersama jajaran, Dinas Sosial, serta aparat TNI. Operasi itu disebut penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Razia berlangsung di dua lokasi, yakni Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal, Kelurahan Pekojan, dan Jalan TB Angke Pesing, Kecamatan Grogol Petamburan.

“Dari hasil kegiatan pengendalian gangguan ketertiban umum ini, sebanyak 11 WTS diamankan di kawasan Royal, Pekojan, sementara 3 lainnya ditemukan di Jl. TB Angke Pesing,” katanya.

Tindakan pengendalian gangguan ketertiban umum ini merupakan tugas dan komitmen Satpol PP untuk terus menegakkan Peraturan Daerah yaitu dengan melaksanakan pemberantasan ‘Penyakit Masyarakat’ sehingga akan terwujud Kota Jakarta yang aman, tertib, dan nyaman.

Diduga praktik prostitusi di lokasi tersebut disamarkan menggunakan kedok ‘warung kopi’. Praktik prostitusi Gang Royal sempat dibongkar pada 2021 dan 2023. (Siti Khotijah)

Pos terkait

banner 728x90