Kabarreskrim.net
Persoalan kepemilikan tanah di pedesaan menjadi fokus utama, mengingat tanah merupakan aset vital bagi kehidupan manusia. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960, tanah dikuasai negara untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan. Namun, untuk menguasainya, rakyat perlu memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN atau bukti kepemilikan lainnya, seperti SKT.
SKT atau Surat Keterangan Tanah, menjadi bukti awal kepemilikan tanah yang diperlukan oleh masyarakat. Meskipun bukan akta otentik, SKT dikeluarkan oleh kepala desa sebagai langkah awal dalam mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Namun, seringkali terjadi tumpang tindih SKT yang menyebabkan sengketa kepemilikan tanah.
Kepala desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan validitas objek tanah sebelum mengeluarkan SKT. Namun, terkadang SKT diterbitkan di luar wilayah hukum desa, bahkan dengan motif pribadi yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Masyarakat, menyadari pentingnya jaminan kepastian hukum, melakukan berbagai cara untuk memperoleh bukti kepemilikan tanah, termasuk meminta SKT dari kantor desa atau lurah. Meskipun bukan bukti utama, SKT menjadi referensi penting dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Peran kepala desa dalam menerbitkan SKT serta tindakan yang sesuai dengan hukum menjadi kunci untuk menghindari sengketa kepemilikan tanah di pedesaan. Dalam hal ini, transparansi dan integritas menjadi aspek penting untuk menjamin keadilan bagi masyarakat desa. ( Sabirin )