Persidangan PT. Putra Berlian Indah Vs PT. Cita Meneral Investindo Tbk : Pertanyaan Terkait Legalitas Izin

banner 728x90

Kabarreskrim.net

Pada hari Rabu, 31 Januari 2024, persidangan antara PT. Putra Berlian Indah (PBI) dan PT. Cita Meneral Investindo Tbk (CMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak CMI terkait masalah perizinan. Namun, pihak CMI tidak menghadirkan saksi ahli sesuai yang dijanjikan sebelumnya. Sebagai gantinya, mereka memanggil mantan kepala desa dari wilayah terkait.

Bacaan Lainnya

PBI menegaskan bahwa kesaksian yang disajikan oleh CMI tidak relevan dengan substansi perkara. Mereka juga mempertanyakan legalitas perizinan yang dimiliki oleh CMI, namun saksi yang dihadirkan tidak mampu memberikan informasi yang memadai terkait dokumen perizinan.

PBI menduga bahwa CMI tidak memiliki izin di wilayah terkait. Mereka berharap agar majelis hakim memperhatikan hal ini dengan serius. Selain itu, PBI juga mengajak rekan-rekan media untuk mengawasi proses persidangan ini hingga tuntas.

Diharapkan persidangan dapat memberikan kejelasan terkait masalah perizinan yang menjadi sengketa antara kedua pihak ini. ( Sabirin )

Pos terkait

banner 728x90