Kabarreskrim.net || Donggala
Kronologis kejadian di Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala begini. Waktu 2017 datang tim PLN di Desa Ujumbou untuk menentukan titik pemasangan tiang menara kabel PLN. Saat itu pengambilan titik koordinat menggunakan drone, dan tepat titik itu berada di lokasi Ino Romi dan langsung di tandai dan di pasangi patok di saksikan beberapa warga dan pemerintah desa lama.
Selanjut lokasi yang menjadi titik pemasangan patok untuk pembuatan tiang menara kabel PLN akan di ganti rugi alias di bayar oleh pihak PLN sebelum di bangun menara tersebut.
“Seperti itu yang sudah di lakukan, ada kabar beredar bahwa pemindahan patok itu atas perintah pemerintah desa sekarang. Maksud kerja sama Sumadi dengan pemdes sekarang masih saya telusuri”.
“Saya coba mediasi dan bicara sama pihak PLN dan memberikan analisis-analisis hukum tapi pihak PLN tidak ada tindakan juga, alasannya mereka takut jangan sampai di pecat oleh atasan mereka. Itu artinya masalah ini belum di ketahui atasan PLN, karna mereka yang ada sekarang hanya pekerja kasarnya. Mereka ini seolah-olah menutupi masalah ini jangan sampai di ketahui atasan PLN. Membuktikan saat mereka di urus di kantor Desa Ujumbou, pemdes baru justru memihak dengan bapak Sumadi”.
“Pihak PLN juga sudah tau kronologis ini tapi PLN tidak ada tindakan untuk mendatangi pihak Sumadi untuk menanyakan alasan kenapa itu patok di pindah secara sepihak. Karna dengan tindakan Sumadi itu justru merugikan pihak PLN dan mengecewakan pihak keluarga Ino Romi. Akan tetapi pihak PLN justru membujuk terus Ino Romi agar membuka akses jalan untuk di lalui material, disinilah letak kebingunganku”.
Dan akhirnya lokasi Sumadi yang di bayar oleh pihak PLN seharga 33 juta. Dan tim PLN yang datang membayar itu tidak tau kalau sebenarnya bukan di lokasi Sumadi. ( Zainudin )