Perbuatan Melawan Hukum Kades Tambaksari Dilaporkan Kepihak Kepolisian 

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumenep

Ketua LPH RI Jatim, Drs. Ec. Moh. Anwar, SH akan melaporkan Kepala Desa Tambaksari Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep terkait perbuatannya yang dituding melawan hukum.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui media ini, Anwar sapaan akrabnya mengaku tidak akan main-main dengan perbuatan hukum, kata dia, “kesalahan yang melawan hukum harus diberikan sangsi secara hukum pula,” katanya.

Menurutnya, sebagai warga negara indonesia yang baik harus patuh hukum, jangan sampai berbuat hal yang melawan hukum, apalagi kata dia, kesalahan yang di sengaja, seperti yang diperbuat oleh kepala Desa Tambaksari kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

“Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh kepala Desa Tambaksari itu sudah jelas masuk kepada unsur pidana, dan hal ini perlu dilaporkan ke pihak kepolisian Kabupaten Sumenep”.

Ia menjelaskan, Kepala Desa telah melakukan penebangan pohon asam sebanyak tujuh pohon yang ditebang secara berkala di sepanjang jalan Tambak Sari menuju Kecamatan Rubaru.

“Pekerjaan yang dilakukan secara berkala itu dikerjakan pada hari minggu tanggal 17 Maret sebanyak 5 pohon asam, kemudian dua pohon berikutnya, ditebang pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024,” tegasnya

Dikatakan Anwar, “pohon asam yang menjadi binaan Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Sumenep ditebang oleh Kepala Desa Tambaksari dengan tanpa adanya klarifikasi terhadap dinas terkait.

Hal ini, kata dia, “Kepala Dinas DLH Kabupaten Sumenep, tidak mengetahui terkait adanya penebangan pohon asam yang dilakukan oleh Kepala Desa Tambaksari, dan keterangan kepala dinas tersebut menjadi dasar pelanggaran yang kuat,” tegasnya.

“Saya kaget dengan pernyataan Kepala Dinas DLH yang mengaku tidak tahu, padahal pohon asam yang ditebang itu adalah binaannya, seharusnya pada saat dilakukan penebangan pohon itu ada dari pihak dinas”.

Bahkan kata Anwar, “menurut informasi yang dihimpun, bahwa, pohon asam yang ditebang itu di jual oleh Kepala Desa Tambaksari kepada seseorang asal Ketapang Sampang dengan harga per/truknya sebesar 900 ribu dan makelarnya dikasih 150 ribu,” jelasnya.

Pada saat media melakukan klarifikasi lewat ponsel pribadinya terkait penebangan tujuh pohon asam tersebut, Kepala Desa Tambaksari memilih tidak mengangkat ponselnya dan tidak merespon telpon media, padahal nada deringnya tersambung.

Namun beberapa pertanyaan media, lewat WhatsApp pribadinya hanya di baca oleh Kepala Desa Tambaksari dan tidak mendapat tanggapan, sampai berita ini dinaikkan.

Kata Anwar, “proses pelaporan kepihak berwajib akan segera dilayangkan, biar pihak kepolisian Kabupaten Sumenep, yang bisa menyelesaikan proses hukumnya, kita hanya sebagai pelapor saja,” pungkasnya. ( AJ )

Pos terkait

banner 728x90