Kabarreskrim.net || Cilacap
Program PTSL ini merupakan program kerjasama antara kementrian ATR/BPN dengan pemdes. Dalam program tersebut, pemerintah desa Keleng Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap mengajukan program tersebut untuk mempermudah mendapatkan hak warga masyarakat setempat yang belum mempunyai sertifikat tanah.
Direktur jenderal Penetapan hak dan pendaftaran mengatakan semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis. Pemerintah juga menegaskan ada batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa dengan kesempatan antara pokmas, dan masyarakat setempat yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga mentri, meliputi Menteri ATR/BPN, Mentri Dalam negri (Mendagri), dan Mentri Desa Daerah tertinggal. Biaya paling rendah prasertifikasi di Jawa Rp 150.000. (Seratus lima puluh ribu).
Namun, atas besaran biaya yang ditanggung oleh APBN tidak mencukupi, maka dari itu pemerintah Desa Keleng melakukan penyuluhan atau mensosialisasikan kepada warga masyarakat Desa Keleng yang dihadiri oleh APH Kabupaten Cilacap agar terbentuk kesempatan bersama dan RAB terkait besaran biaya untuk berjalannya program tersebut. ( Dian Jtg )