Kabarreskrim.net || Lampung
Terkait dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia yang bersumber dari dana hibah APBD tahun anggaran 2022, besaran anggaran tersebut 5.8 ini ada dugaan penyelewengan atau di mark up hal tersebut menindak lanjuti surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah no Pri01/L, 8,15,Fd/01/2024 tgl 17 Januari 2024 terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan olah raga di KONI Lampung Tengah bersumber dari APBD.
“Dari serangkaian kegiatan penyelidikan itu di temukan dugaan korupsi melalui Dinas Pemuda dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 5,8 milyar,” kata Kajari Lampung Tengah Tommy adhiyaksa putra melalui Kasi Intelijen M. Alvinda Yudi utama yang di dampingi Kasi Pidsus Median Sueardi Selasa 30 Juli 2024.
“Penyidikan yang kami lakukan terhadap penggunaan dana hibah tersebut di temukan perbuatan melanggar hukum yang di lakukan Pengurus KONI Lampung Tengah tersebut,” jelas Tommy.
“Kami berusaha menuntaskan kasus ini secepatnya,” pungkasnya. ( Rudi Yatmoko )