Kabarreskrim.net // Jakarta
Peredaran obat terlarang golongan G jenis Tramadol dan Exsimer di duga marak di kelurahan Ciracas Jakarta Timur. Modus operandi yang digunakan adalah berkedok toko kelontong (Sembako), yang menjual salah satu contoh pempes, pewarna rambut dan makanan ringan namun semua sudah kadaluarsa (expired), yang berada di Jln pengantin Ali Ciracas Kota Jakarta timur.
“Saat awak media melintas di lokasi, di suasana bulan suci Ramadhan toko tersebut tetap beroperasi selayaknya hari-hari biasa tanpa sedikitpun menghargai bulan suci Ramadhan,” Minggu tanggal 16 Maret 2025 sore.
Toko tersebut, pernah di datangi oleh beberapa warga di beri himbauan kepada penjaga toko untuk menghargai dalam bulan suci Ramadhan, tepatnya pada tanggal 20 februari 2025 lalu.
Dengan sikap acuh nya penjaga toko tersebut kepada awak media yang melakukan monitoring ke tokonya, seolah – olah dia tidak merasa melakukan tindakan melawan hukum. Karena ada dugaan sudah ada kordinasi dengan APH,”Bahkan sempat terlontar ke pada awak media dengan ucapan”RESE”, karna monitoring ke tokonya.
Selain sikap acuh dan merasa kebal hukum penjaga toko juga sering tidak menghargai awak media yang datang monitoring ke toko tersebut.
Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan dalam penyalahgunaan obat tersebut.
Berdasarkan pasal 196 undang-undang kesehatan tahun 2008 di sebut kan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat mutu sebagaimana di maksud pasal 98 ayat (2) dan (3) di pidana penjara paling lama 10 tahun di denda paling banyak 1 milyar.
“Apabila Aparat penegak hukum (APH) tidak segera bertindak, awak media akan bersurat ke BPOM, akan menutup toko tersebut secara paksa, dan akan membawa penjual obat tersebut ke Polda metro jaya untuk di amankan,” (Siti Khotijah)