Kabarreskrim.net || Indramayu
Jelas keberadaan miras sangat meresahkan, minuman beralkohol jadi pemicu kejahatan dan penyakit masyarakat. Diharapkan instansi terkait dari jajaran Kecamatan Sukra, melalui Satuan Sat Pol PP dapat menindak langsung agen yang terdapat menjual minuman keras.
Karena jelas melanggar Undang-Undang yang berbunyi, “setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, atau menjual minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp. 10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.
“Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 424 ayat (1).
Kemudian pada ayat (2) dijelaskan ancaman pidana bisa bertambah hingga dua tahun jika orang tersebut menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak.
Sementara pada ayat (3) disebutkan jika seseorang memaksa untuk meminum atau memakai bahan yang memabukkan dengan kekerasan, maka akan dipidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp. 50 juta.
Pada ayat berikutnya dijelaskan, pidana bisa diperberat hingga lima tahun penjara dan denda Rp. 200 juta jika tindakan itu mengakibatkan luka berat. Sedangkan, jika perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dapat dipidana dengan hukuman tujuh tahun penjara.
“Jika pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f,” bunyi Pasal 424 ayat (5).
Beredar informasi dan aduan masyarakat kepada awak media Kabarreskrim.net tentang peredaran minuman keras (miras) yang berlokasi di Sukra Blok Karang Wideng Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu-Jawa Barat.
Pelaku usaha yang sudah diketahui namanya ADIM merupakan penyedia / penjual miras. Mirisnya praktek penjualan miras diperjualbelikan secara terang-terangan kepada masyarakat dan anak-anak sekolah
Seperti yang diungkapkan narasumber kepada Kabarreskrim (23/03/2024), “di sana ada yang jual miras sudah berjalan lama tanpa adanya tindakan atau proses hukum dari polsek setempat,” ujar Narsum.
Lanjutnya,”penjualan miras sangat terang-terangan bahkan pelajar sekolah dapat membeli miras dengan sangat mudah, ini yang justru merugikan bagi generasi penerus bangsa. Tanpa adanya pengawasan/tindakan miras bisa merusak generasi penerus dan bahkan akan menciptakan kejahatan dari lingkungan yang tidak terkontrol,” tutup Narsum dengan nada kesal.
Menanggapi aduan dan informasi masyarakat awak media Kabarreskrim akan mengkonfirmasi ke pihak berwajib. ( C. Whita )