Pengguna Dan Pemilik Ganja 39,30 Gram Di Tembilahan Ditangkap Sat Narkoba Polres Inhil

banner 728x90

Kabarreskrim.netb// Inhil

Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap 2 pria pemakai dan pemilik narkotika jenis Ganja di Kota Tembilahan, pada senin 17 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H.,S.I.K kepada awak media pada Selasa (18/03/2025) siang. 2 pria yang ditangkap merupakan Pengguna dan Pemilik Narkotika jenis Ganja, terlebih lagi aktivitas haram tersebut dilakukan pada saat bulan ramadhan 1446 Hijriyah.

“Saya mendapat laporan dari masyarakat, itu artinya masyarakat resah jika ada narkotika di lingkungannya, kemudian tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke TKP,” ujar Kapolres.

Sekitar pukul 20.30 WIB, saat tim tiba di TKP, di sekitar Galangan Kapal di Jl. M. Yamin Lorong Pinang, pria berinisial AR didapati sedang mengisap Ganja dan dengan disaksikan 2 orang, ditemukan pulak 2 bungkus Ganja dalam plastik warna putih.

AR mengaku bahwa Ganja tersebut dibeli dari pria berisinial RK. Tidak butuh waktu lama, Kasat Narkoba Polres Inhil IPTU GERRY AGNAR TIMUR, S.Tr.k., S.I.K., M.H. dan tim mengejar RK untuk kemudian ditangkap, alhasil setelah ditangkap RK mengakuinya dan terdapat barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih.

“Kemudian RK dilakukan interogasi, petugas mendapatkan keterangan bahwa RK mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari NN (lidik).” Tambah Kapolres Inhil.

Selanjutnya sdr AR dan sdr RK berikut barang bukti di bawa ke mapolres inhil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Total barang bukti yang diamankan yakni Ganja seberat 39,30 gram. (Mhd)

Pos terkait

banner 728x90