Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Desa Kemantan : Upaya Menuju Kesejahteraan Dan Keberlanjutan

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sintang

Potensi desa meliputi semua sumber daya alam dan manusia yang ada di desa, yang dapat dimanfaatkan untuk keberlangsungan dan perkembangan desa. Ketika mendengar istilah potensi desa, banyak orang langsung berpikir tentang pengembangan desa wisata. Namun, potensi desa juga mencakup sektor ekonomi, pendidikan, sosial, lingkungan, dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Mengembangkan potensi desa tidaklah mudah. Idealnya, diperlukan perencanaan yang matang, tepat guna, efektif, dan efisien. Hal ini membutuhkan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah. Kepala Desa Kemantan menyatakan bahwa tujuan dari pengelolaan sumber daya alam di desa tersebut adalah untuk menjaga keberlangsungan hidup warga, mempertahankan keseimbangan ekosistem, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, serta memperbaiki kondisi lingkungan hidup desa.

“Desa Kemantan memiliki potensi pertanian, wisata lokal, serta sumber daya alam dan mineral yang dapat dikembangkan. Namun, pengelolaan sumber daya tambang dan mineral harus dilakukan dengan komitmen yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat desa,” jelas Kepala Desa Kemantan.

Untuk masa depan, masyarakat desa didorong untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah dan lembaga terkait harus memberikan edukasi dan pelatihan mengenai pengelolaan sumber daya alam yang baik dan lestari.

“Pasca Covid-19, ekonomi warga kami masih tergolong menengah ke bawah. Oleh karena itu, kami mulai bangkit dengan mengelola sumber daya alam desa secara baik dan lestari untuk mensejahterakan masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah desa harus membuat peraturan tentang penanaman kembali hutan, perlindungan ekosistem, dan lain sebagainya.

Dia menekankan bahwa kepala desa dan lembaga pemerintahan desa harus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan terencana, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Pemerintah desa perlu bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti organisasi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kesadaran dan mempercepat proses pengelolaan sumber daya alam desa,” katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sintang, Erwin Setiawan, menyatakan bahwa untuk mengembangkan potensi energi dari sektor tambang, diperlukan campur tangan teknologi. Ini dapat menyerap banyak tenaga kerja, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memicu pertumbuhan ekonomi dari sektor pertanian, perdagangan, perikanan, dan peternakan daerah setempat, sehingga membentuk kemandirian ekonomi bagi pembangunan desa yang maju.

“Keberhasilan kita mewujudkan cita-cita tergantung pada sejauh mana seluruh entitas pemerintah mau bekerja bersama dan bersinergi, serta bagaimana kita mampu mengarahkan kebijakan agar ekosistem dan industri dapat tumbuh mandiri dan optimal,” jelas Erwin Setiawan. ( Sabirin )

Pos terkait

banner 728x90