Pendapatan Disepakati 8,5 Triliun Makin Naik Potensi Defisit Keuangan Riil 2024

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Lampung

Pada sidang paripurna dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD Lampung tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, Rabu (14/8/2024) kemarin, legislatif menyepakati beberapa hal. Diantaranya pendapatan daerah yang semula Rp 8,34 triliun bertambah Rp 219,32 miliar, sehingga disepakati Rp 8,5 triliun.

Bacaan Lainnya

Perinciannya : Rp 5,1 triliun dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp 3,4 triliun dari pendapatan transfer, dan Rp 13,7 miliar dari pendapatan lain-lain yang sah.

Sementara untuk belanja daerah pada APBD 2024 sebesar Rp 8,33 triliun dan naik sebesar Rp 353,07 miliar. Sehingga total belanja daerah yang ditarget pada APBD-P 2024 sebanyak Rp 8,6 triliun. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2024, ditarget sebesar Rp 99,66 miliar.

Terkait dengan naiknya target pendapatan di angka Rp 8,5 triliun tersebut, pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, mempertanyakan kajian empiris dan tolok ukur yang digunakan, baik oleh TPAD maupun DPRD Lampung.

Mengapa begitu? “Karena realitasnya pada tahun anggaran 2023 lalu dengan target pendapatan Rp 8.093.971.284.382,17 saja, yang terealisasi hanya Rp 6.987.319.981.739,63 atau 86,33% dari target. Dan jangan lupa, pada 2023 terjadi kenaikan defisit keuangan riil mencapai Rp 1.408.450.654.898,52, mengalami kenaikan sangat tinggi dibandingkan tahun 2022 pada angka Rp 548.710.195.978,24. Kenaikannya 157%, atau Rp 859.740.458.920,28. Dengan dinaikkannya pendapatan dalam APBD-P 2024, sama saja membuka peluang besar akan naiknya nilai defisit keuangan riil nantinya,” urai Gunawan Handoko, Kamis (15/8/2024) pagi.

Begitu juga dengan PAD yang dinaikkan targetnya menjadi Rp 5,1 triliun, menurut Gunawan Handoko, sangat tidak realistis. Karena faktanya pada tahun 2023 lalu realisasi PAD hanya Rp 3.766.194.060.633,03 dari target Rp 4.808.699.109.382,17.

Diuraikan, seharusnya TAPD dan DPRD Lampung tetap berpikir realistis dalam menyepakati APBD-P. Karena kondisi pendapatan selama tiga tahun terakhir tidak pernah mencapai angka Rp 7,5 triliun. Sehingga jika saat ini dipatok pendapatan Rp 8,5 triliun, tidak rasional. Dan disinilah kelemahan Pemprov Lampung selama ini.

Gunawan menjelaskan, pada tahun 2021 pendapatan pemprov pada angka Rp 7.469.469.346.029,05, di tahun 2022 mengalami penurunan, sehingga berhenti pada nominal Rp 6.836.946.972.193,71, dan pada 2023 pendapatan sebesar Rp 6.987.319.981.739,03.

Ia berharap, DPRD Lampung juga memiliki tanggung jawab moral terhadap apa yang telah disepakatinya. Bukan hanya menyalahkan eksekutif ketika terjadi kenaikan defisit keuangan riil pada akhir tahun 2024 mendatang, seperti yang terjadi selama ini.

Seperti diketahui, dalam paripurna Rabu (14/8/2024) kemarin, DPRD Lampung juga menyepakati naiknya pembiayaan daerah sebesar Rp 25,48 miliar, sehingga pembiayaan daerah di Perubahan APBD 2024 menjadi Rp 125,14 miliar.

Untuk pengeluaran pembiayaan APBD tahun 2024 semula Rp 108,27 miliar, pada pembahasan Perubahan APBD 2024 berkurang sebesar Rp 108,27 miliar, sehingga pengeluaran pembiayaan di Perubahan APBD 2024 menjadi nol rupiah

Setelah Perubahan KUA dan PPAS APBD Lampung Tahun 2024 ini disepakati, Pj Gubernur Samsudin mengatakan, terdapat beberapa pokok bahasan yang terkait dengan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dijelaskan oleh Samsudin, bahwa secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung berdasarkan hasil pembahasan bersama antara TPAD dan Badan Anggaran DPRD menyepakati asumsi makro ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :

1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 4,5 hingga 5,0 persen;

2. Laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen;

3. Pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp 49 hingga Rp 51 juta;

4. Tingkat pengangguran terbuka pada level 4,0 hingga 3,8 persen;

5. Persentase penduduk miskin pada kisaran 10,5 persen sampai dengan 10,00 persen;

6. Indeks pembangunan manusia (IPM) pada angka 72,50 hingga 73,50;

7. Indeks gini berada pada level 0,302 hingga 0,300;

8. Nilai tukar petani (NTP) pada kisaran angka 110 sampai dengan 111;

9. Kondisi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi 78 persen dalam kondisi mantap;

10. Pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD), telah disepakati menjadi 8,69 persen; serta

11. Penurunan emisi gas rumah kaca pada besaran 12,35 persen. ( Rudi Yatmoko )

Pos terkait

banner 728x90