Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Team Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa di Gg. A Lubis Jl. SM Raja, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka dengan inisial M.D.T alias Godok (41 tahun) merupakan seorang wiraswasta yang diamankan atas dugaan kasus narkotika, Rabu, 03 Juli 2024.
Informasi yang diperoleh dari pihak Kepolisian Resort Padangsidimpuan menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Pukul 22.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan tersangka berdiri di pinggir jalan.
“Meskipun awalnya tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan tubuhnya, setelah interogasi, tersangka mengakui adanya narkotika jenis sabu di rumahnya,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas IPTU K.Sinaga kepada Wartawan.
Lanjutnya, dengan didampingi kepala lingkungan setempat, petugas menemukan paket sabu di lemari pakaiannya. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Sipangko, Kota Padangsidimpuan
“Adapun tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan dengan mengembangkan jaringan, melakukan gelar awal perkara, sidik perkara, dan mengirimkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan,” tutup Kapolres Padangsidimpuan. ( Adi MH )