Pemkab Balut Banding Terkait Putusan PTUN Palu Batalkan SK Bupati

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Banggai Laut

Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melakukan banding terkait putusan putusan PTUN Palu yang membatalkan surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Laut nomor 140/511/DPMD-P3A/2023 tentang pengangkatan kepala desa pada 1 November 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan PTUN Palu nomor 2/G/2024/PTUN.PL memutuskan Bupati Banggai Laut untuk segera menerbitkan keputusan mengenai pengangkatan Sarif sebagai penggugat sebagai Kepala Desa Kokudang.

Kabag Hukum Pemkab Banggai Laut Sofyan saat di temui media ini di ruang kerjanya Selasa (25/6/2024) menjelaskan, “Pemkab telah mengajukan banding terhadap putusan PTUN Palu dan semuanya sudah di serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum Pemkab,” ujarnya. ( Anton )

Pos terkait

banner 728x90