Pemilik Gudang Pupuk Bukit Makmur Diduga Langgar Aturan
KAUR, Kabarreskrim.net- Pemilik Gudang pupuk bersubsidi Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur jual persak Rp. 200 Ribu Rupiah diduga melanggar aturan, Selasa (6/2/2024).
Ada 4 narasumber masyarakat berinisial JN, SM dan SO yang merupakan masyarakat sudah pernah beli di KIOS pupuk milik Ibu Umiar degan harga capai Rp. 200 ribu bahkan ada yang beli sampai Rp. 2.25000 ribu terahir per Sak pupuk.
Keputusan Gubernur Bengkulu No : H.16.DTPHP. Tahun 2022 Tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022.
Memutuskan, menetapkan kesatu Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Kedua Alokasi, jenis dan sebaran bulanan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tercantum dalam Lampiran 1 dan Lampiran II, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur Bengkulu ini.
Ketiga, Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, berikut rincian harga Pupuk Urea Rp. 2.250,- per kg Pupuk NPK Rp. 2.300,- per kg Pupuk NPK untuk Kakao Rp. 3.300,- per kg.
Sementara pemilik Gudang pupuk Desa Bukit Makmur Ibu Umiar menjual ke masyarakat Petani per Sak berat 50 kg sebesar Rp. 200 Ribu Rupiah.
Sesuai aturan yang berlaku, yang seharusnya Umiar selaku pemilik Gudang pupuk menjual ke masyarakat Tani adalah Harga Eceran sebesar Rp. 112.500 per sak, tapi Bukan 200 Ribu berarti keuntungan Umiar untuk per sak Rp. 87.500 dalam satu sak pupuk.
Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Hasil konfirmasi dan wawancara jawaban ibu Umiar mengatakan, pupuk ini kami yang beli Bukan dikasih Jokowi Pemerintah, Kata Umiar kepada awak Media. (Ripasi)