Pembebasan Bea Cukai Untuk Barang Bawaan Penumpang Malaysia-Indonesia

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Entikong

Berdasarkan pernyataan Kepala Subbagian Humas KPPBC Tipe Madya Pabean C Entikong, Indra, barang bawaan penumpang dari Malaysia ke Indonesia seperti oleh-oleh dan barang pribadi lainnya memiliki batas pembebasan bea cukai sebesar 500 USD per orang. Penumpang yang membawa barang dengan nilai lebih dari batas tersebut akan dikenakan bea masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Adapun barang yang dikenakan cukai seperti rokok dan minuman beralkohol memiliki batasan tertentu. Penumpang dapat membawa maksimal 200 batang rokok sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau tembakau lainnya, serta 1 liter minuman beralkohol. Total nilai pembebasan cukai untuk barang-barang ini setara dengan 600 USD per orang.

Sebagai contoh, jika nilai tukar saat ini adalah 15.000 IDR per USD, maka batas pembebasan bea cukai sekitar 8,5 juta IDR. Jika penumpang membawa barang baru yang dibeli di luar negeri dan nilainya melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk berdasarkan perhitungan lebih lanjut.

Perlu dicatat, setiap penumpang dengan satu paspor memiliki jatah pembebasan bea cukai sebesar 500 USD. Misalnya, jika seorang penumpang membawa handphone baru yang nilainya 5 juta IDR, maka selama tidak melebihi 500 USD atau setara dengan 7,5 juta IDR, masih termasuk dalam batas pembebasan. Namun, jika nilainya melebihi, maka akan dikenakan bea masuk sesuai ketentuan.

Penumpang diimbau untuk selalu membawa bukti pembelian dan deklarasi barang yang dibawa untuk memudahkan proses pemeriksaan di bea cukai. Dengan demikian, prosedur kepabeanan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ( Sabirin )

Pos terkait

banner 728x90