Pembayaran Langganan Koran Dibayar Dibawah Tangan, Diminta Inpektorat Panggil Kepsek SD 65/II Bungo

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Jambi

Hal ini disampaikan oleh kepala sekolah SD No 65/sungai bangsat kecamatan pelepat kabupaten bungo provinsi Jambi disekolah, (14/9/2024)

Bacaan Lainnya

Nurul Aini mengatakan langganan koran disekolah dasar tidak diperbolehkan karena sangat bertentangan dengan aturan yang ada
Sebab menurutnya peraturan menteri pendidikan kebudayaan riset, dan teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan tidak tidak boleh berlangganan media umum kecuali media pendidikan.
“Coba lihat bang disini ada gak untuk berlangganan koran” katanya.

Lebih lanjut Aini mengatakan ada pun beberapa media langganan koran di sekolahnya dibayar dengan menggunakan uang pribadi tanpa ada Surat Pertanggung Jawaban(SPJ) “jadi kalau bayar koran itu bawah tanganlah duit pribadi kadang” Ungkapnya

Dalam Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 26 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendikbud nomor 8 tahun 2017 terkait penggunaan dana BOS, tidak dicantumkan SD boleh berlangganan koran namun tidak ada larangan dalam permen tersebut.

Menanggapi permasalahan tersebut Kordinator Wilayah(KORWIL) bidang pendidikan kecamatan Pelepat M. Kameludin S Pd. M melalui handphone nya namun tidak ada respon

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten bungo Endy S.pd.,Mm dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp namun hingga berita ini diturunkan tidak ada balasan (Resman Pane)

Pos terkait

banner 728x90