Pelapor Tuding Ada Banyak Permainan Di Polres Sumenep Advokasi Hukum Marah Besar

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumenep

Pengacara di Kabupaten Sumenep yang saat ini namanya melambung, H. Mohammad Siddik, SH. menuding adanya permainan kasus yang dilakukan oleh lidik hukum Polres Sumenep.

Bacaan Lainnya

Sebagai pengacara sekaligus pelapor tanah kas desa (TKD) yang telah sukses mentersangkakan Raja Properti di kab. Sumenep dan kini menjadi Daftar pencarian orang (DPO) oleh Diskrimsus Polda Jatim sejak 29 Januari 2024 lalu.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak yang berlindung dibalik kesuksesan Raja properti itu, saat ini sedang mencari aman, namun pihaknya sebagai pelapor tidak merasa gentar sedikit pun untuk menyuarakan keadilan dalam membela masyarakat di Kabupaten Sumenep.

Saat ditemui media ini, H. Mohammad Siddik, SH. mengaku, “sebagai pelapor tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sumenep, tengah di ombang-ambingkan oleh banyak persoalan terutama pada klainnya dalam kaitannya bersama hukum,” katanya.

Menurut Siddik, “sebagai advokat hukum, pihaknya harus membela siapa yang benar, bukan membela yang salah untuk dibenarkan, apalagi masyarakat awam yang tidak tahu hukum dan melawan hukum,” tegasnya.

“Saya selalu menghargai hukum di Indonesia untuk ditegakkan seadil-adilnya, jadi siapapun orangnya yang melawan hukum harus di sangsi secara hukum, sebagaimana undang-undang yang berlaku dan ditetapkan”.

Kata Siddik, seharusnya pihak Polres Sumenep tidak melakukan pembiaran terhadap sejumlah kasus yang jelas-jelas sangat merugikan negara seperti penggelapan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sumenep.

Pihak Polres, kata dia, “semestinya dapat menangkap H. Sugianto yang sudah jelas-jelas menjadi DPO, dan saya sebagai pelapor menduga banyaknya yang terlibat dalam permainan TKD yang harus diselesaikan,” jelasnya.

“Jadi, kita tahu hukum, tapi hukum sendiri diabaikan oleh penegak hukum, lalu kita tinggal diam, jelas tidak, penegakan hukum harus di bela, karena kasihan korban yang tidak paham dengan hukum”.

Dikatakan Siddik, “terkait TKD Polres Sumenep jangan diam, harus mengambil langkah-langkah dalam melakukan bidikan terhadap pelaku atau korban untuk dapat mengembangkan kasus yang jelas-jelas merugikan,” tudingnya.

“Saya hanya ingin, siapa yang berbuat salah dimata hukum harus di sanksi secara tegas, karena jika tidak demikian, pelaku kejahatan yang menzalimi orang lain tidak akan merasakan dampaknya”.

Pria yang kerap disapa Dikdik ini, merasa ditekan melalui klainnya, “dengan mentersangkakan dan melakukan penahanan di pihak kepolisian Sumenep, padahal secara hukum perbuatan klainnya tidak memenuhi unsur yang dapat merugikan negara,” tudingnya.

Pertanyaannya atas dasar apa pihak kepolisian menahan klain saya, Padahal sebelumnya pada saat digelar komprontasi di kepolisian klain saya hanya ditersangkakan dengan Pasal 263 KUHP.

“Namun, setidaknya pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada klain saya yang nyata-nyata bukan pelaku dan tidak ada unsur kerugian terhadap pihak-pihak yang lain”.

Dikatakan Dikdik, “hal yang sangat tidak masuk akal terjadi di Polres Sumenep, karena yang nyata-nyata merugikan negara diabaikan dan kasusnya tidak dinaikkan,” pungkasnya. ( AJ )

Pos terkait

banner 728x90