Pelapor Tanah Kas Desa Di Sumenep Akan Ungkap Kasus Lebih Besar Dengan Pelaku Yang Sama

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumenep

Pelapor Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep, Mohammad Siddik, SH menetapkan tersangka, Direktur PT. Megah Indah Perkasa (SMIP) H. Sugianto mendekam di Jeruji besi Polda Jatim.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui di kantornya, di Jln. Trunojoyo No. 282 Gedungan Sumenep, Pengacara yang sedang naik daun namanya itu, mengaku akan ungkap kasus yang lebih besar lagi prihal 187 sertifikat yang belum dilakukan penyitaan oleh Polda Jatim.

Menurutnya, persoalan tanah Kas desa (TKD) itu melibatkan banyak oknum kepala desa baik yang masih menjabat maupun yang sudah purna, terhitung dari tahun 1997 sampai sekarang.

“Jadi, tiga kepala desa yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka itu salah satunya, Kepala Desa Talango, Desa Cabbiye dan Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep”.

Ia juga menjelaskan, keterlibatan kepala desa itu karena ikut serta mendukung kerja Direktur PT. Sinar Megah Indah Persada (SMIP), jadi pihak Polda Jatim itu wajib hukumnya menjeratkan Pasal 55 tentang keikutsertaan memberikan dukungan atas perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur PT. SMIP.

Hal yang aneh, sambungnya, keterlibatan kepala sesa terhadap 17 hektar tanah yang diatasnya sudah dibangun rumah itu ternyata juga dibiarkan oleh pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Saya meyakini mata rantai keterlibatan antara camat, kepala desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku pemegang wewenang atas kesejahteraan desa”.

Makanya, kata dia, “mata rantai ini harus segera diputus agar tidak menambah oknum pelaku baru terhadap persoalan tukar guling Kas Desa (TKD) yang jelas sertifikatnya ada, tapi tanahnya gak ada,” tudingnya.

Dikatakan Siddik, “tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) itu tidak ada wujudnya, kalau pun mau dilakukan tukar guling itu hanya untuk kepentingan umum, dan itupun harus diberikan kepada kesejahteraan masyarakat desa, tidak untuk kepentingan sendiri,” tegasnya

“Saya akan ungkap persoalan yang lebih besar lagi dengan menetapkan pelaku yang sama, serta keterlibatan orang yang ikut dalam permainan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka”

“Kita tunggu saja, pokoknya satu persatu akan saya ungkap, agar pelaku dan semua yang terlibat mendapat perlakuan hukum yang sama, dan mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polda Jatim,” pungkasnya. ( AJ )

Pos terkait

banner 728x90