Pelaku Penggelapan Mobil Mitsubishi Xpander Tersebut Terjaring Di Warung Kopi

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Kubu Raya

Satuan Reserse Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander. Pelaku, yang diketahui bernama AH (53) warga Kabupaten Kubu Raya, tertangkap di sebuah warung kopi di daerah Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah pada Senin (18/3/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Sungai Raya dan Polsek Sungai Pinyuh. Saat tim gabungan menciduknya, pelaku terlihat bengong dan tak berkutik seolah-olah sedang bermimpi. Namun, ketika petugas menunjukkan foto mobil yang digelapkan, pelaku langsung mengakui perbuatannya tanpa diminta keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto, membenarkan keberhasilan penangkapan ini. Pelaku sudah lama menjadi buruan Satuan Reserse Polsek Sungai Raya, dan akhirnya berhasil diamankan di warung kopi tersebut.Menurut Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mobil yang digelapkan tersebut sebelumnya dipercayakan oleh korban kepada pelaku untuk disewakan. Namun, pelaku memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan cara yang salah. Pelaku memutuskan untuk menggadaikan mobil tersebut sebesar Rp.15.000.000,- dan menggunakan uangnya untuk bermain judi online.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Raya sebagai bukti dalam kasus ini. ( Sabirin )

Pos terkait

banner 728x90