Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Pekerjaan proyek Rehabilitasi DI Ujung Gurap dengan nilai dana Rp.2.324.366.000. Sumber dana P APBD Sumatera Utara. Volume pekerjaan : 77 meter. Tujuan / sarana kegiatan : Menunjang pasokan air untuk persawahan. Nama Perusahaan dan / atau Pelaksana CV. Sihapati Karya Persada. Penanggung jawab kegiatan : UPTD PUPR Padangsidimpuan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Di mulai 22 Nopember 2024. Selesai 30 Desember 2024, ditengarai mangkrak, Kepala UPTD diminta Blacklist dan/atau ajukan pelaksana masuk daptar hitam.
Berdasarkan pantauan wartawan pada 4/2/2025 pekerjaan proyek tersebut ditaksir, pengerjaannya masih sekitar kurang lebih 30 persen.
“Dalam hal ini CV. Sihapati Karya Persada diduga sudah melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.”
Perusahaan dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sanksi ini diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Perusahaan yang masuk ke dalam daftar hitam dapat berupa, diantaranya :
Perusahaan yang gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Sanksi daftar hitam diatur dalam: Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Maka sanksi daftar hitam bertujuan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak kompeten, dan sanksi tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan daya saing dan menciptakan iklim usaha yang sehat.”
Selanjutnya, dalam Pasal 49 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sanksi daftar hitam (blacklist) merupakan sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan atau penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.
pelaku usaha yang telah berstatus sebagai penyedia barang/jasa juga dapat dikenakan sanksi blacklist apabila :
Tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan sanksi selama 1 tahun.
“Daftar hitam perusahaan yang melanggar peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilihat di situs inaproc.id/daftar-hitam, demikian disampaikan Samsul Bahri Hsb kepada Kabar Reskrim.net.”
“Dengan tegas, Samsul meminta Kepala UPTD PUPR dalam hal ini yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Daksur Poso Alisahbana Hasibuan untuk segera melakukan Blacklist dan/atau mengajukan perusahaan tersebut ke daptar hitam,” tegas Samsul.
“Akibat mangkraknya pekerjaan proyek ini, areal persawahan petani pada beberapa desa di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, terancam krisis air,” ungkap Samsul Bahri Hsb.
Didatangi kantor UPTD Padangsidimpuan Dinas PUPR Provinsi Sumut, Kepala UPTD PUPR sedang Cuti, kata salah seorang yang ada di kantor tersebut.
Kemudian di hubungi melalui WA, Kepala UPTD PUPR mengatakan, saat ini saya sedang menjalankan Ibadah Umroh, kata Daksur Poso Alisahbana Hasibuan melalui pesan WA.
(Adi MH)