Kabarreskrim.net || Cilacap
Terkuaknya, kasus Tri Mulyaningsih yang kini bekerja sebagai TKW di Singapura tanpa Surat Keterangan Ijin Suami, menjadi pemicu terbongkarnya kebusukan Joenathan, selaku Direktur/Owner LPKS WB.
Pasalnya, selama ini, dengan berpindahnya Kantor dan berubahnya nama Perusahaan, diduga hanyalah sebagai “Kamuflase” untuk menutupi beragam kesalahannya yang selalu berujung merugikan orang lain.
Hal tersebut mencuat sebagaimana pernyataan Manisem, mantan anak buahnya, warga masyarakat Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tatkala dikonfirmasi dikediamannya (Minggu, 29/9/2024).
“Joenathan itu dulunya orang miskin, tinggal di Jati Asih-Bekasi, namun kini sudah kaya pasca mengembangkan usahanya di bidang PJKTI di Kabupaten Cilacap. Namun perilakunya kurang baiknya dan merugikan banyak orang, ” katanya seraya menjelaskan.
“Saya dulu sebagai orang kepercayaannya dengan jabatan sebagai Kepala Cabang Kabupaten Cilacap di perusahaanya tatkala masih bernama PT.Sentosa (2010-2013),” tambahnya.
“Namun hak Royalti sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) lebih tidak dibayar, bahkan sampai sekarang “sepeser-pun” saya belum menerimakanya,” tambahnya.
Lebih lanjut Manisem membeberkan, “terkait kesepakatan Royalti itu sebesar Rp.200.000,-/orang, sedangkan waktu itu dirinya sudah memproses dan memberangkatkan 1000 lebih TKW ke beberapa negara.
Hanya masalahnya, kesepakatan royalti itu sebatas lisan sehingga tatkala saya menuntut hak royalti tersebut melaluhi BNP4TKI, Joenathan masih bisa berkelit.
Itulah salah satu alasan, kenapa saya mengundurkan diri dan sekaligus sebagai indikator jika Joenatan, orang yang tidak konsekwen dan menghalalkan segala cara demi memperoleh keuntungan pribadi dari sisi materi, meski harus menggilas rasa keadilan orang lain.
Bahkan dulu dia sempat “nggendak” (berselingkuh) dengan salah satu karyawan saya, “tegasnya.
Adapun menyikapi masalah yang sekarang viral dan menjadi perhatian publik, pasca munculnya pemberitaan, “Manisem menyarankan agar suaminya (Iwan) melaporkan hal tersebut ke BNP4TKI.
“Secepatnya Iwan (sebagai suami) mengadukan perkara tersebut ke BNP4TKI,” ujarnya.
Nantinya pasti semua pihak dipanggil untuk dilakukan musyawarah agar bisa melahirkan keputusan yang memberi rasa keadilan buat semua pihak.
Namun hasil akhir dari keputusan musyawarah tersebut, semua itu tergantung Iwan.
“Kalau Iwan menuntut istrinya pulang pasti bisa langsung dipulangkan tanpa syarat atau mungkin karena sebagai suami merasa dirugikan, tinggal minta ganti rugi, “pungkasnya.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan, Joenathan belum bisa dihubungi untuk diklarifikasi terkait pernyataan Manisem tersebut.
Ironisnya, dalam menyikapi pemberitaan dari media ini berjudul “APH didesak segera bertindak, LPKS WB memberangkatkan TKI tanpa ijin suami” yang terbit beberapa hari lalu, justru melalui sambungan phone di nomor 0813-1942-492x, Jonatan, berkelit, bahkan meski tanpa memiliki Hak dan Wewenang, dengan jumawa, dia berani men-justifikasi jika berita dari Media ini bertentangan dengan “Kode Etik Jurnalistik”
“Berita yang anda terbitkan melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan muatan beritanya sangat memojokan kami”.
Tak pelak, pernyataanya itu memicu reaksi keras dan menjadi perbincangan hangat dari berbagai Awak Media Lokal, karena dianggap sangat mencederai dan melecehkan karya jurnalistik seorang wartawan, mengingat dengan jabatanya selaku Owner LPKS BW, Joenathan tidak mempunyai kapasitas dan wewenang apapun untuk menjustifikasi sebuah berita.
Terlebih berita tersebut sudah memenuhi unsur 1H-5W, dan sesuai fakta, karena berdasarkan pernyataan dari Nara-sumber yang bisa dipertanggung-jawabkan.
Makanya, menyikapi pernyataanya tersebut, dalam waktu dekat, mereka (para Awak Media) akan segera mengajukan permohonan Audiensi kepada Kapolresta dan PJ. Bupati Cilacap, untuk silaturahmi dan sekaligus memohon petunjuk dan arahan dalam menyikapi kejumawa-anya tersebut.
( Darmanto )