Kabarreskrim.net // Jakarta
Dua dari tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman didakwa pasal pembunuhan berencana.
Keduanya yakni terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli yang terlibat penembakan Ilyas di Rest Area Tol KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menilai penembakan terhadap Ilyas merupakan pembunuhan berencana.
Tindakan KLK Bambang dan Sertu Akbar dinilai termasuk melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan, Senin (10/2/2025).
Sementara Sertu Rafsin Hermawan yang berada di lokasi saat kejadian didakwa Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ini juga didakwakan terhadap Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli yang terlibat penadahan secara bersama-sama.
Merujuk sangkaan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman maksimal bagi terdakwa dipenjara paling lama selama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp900.
“Oditur mendakwa para terdakwa dengan dakwaan kombinasi,” ujar Fauzan.
Meski terancam hukuman berat, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Militer terhadap mereka.
Lantaran ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi, tahapan sidang selanjutnya akan berganda mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Keputusan ini diambil ketiga terdakwa oknum anggota TNI AL setelah beberapa saat berunding dengan tim penasihat hukum di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Penasihat hukum terdakwa atau terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Oditur Militer. Akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa 18 Februari 2025,” tutur Fauzan. (Siti Khotijah)