Kabareskrim.Net || Sukabumi
Aroma gejolak geram masyarakat semakin menguat di Desa Sukajadi Kecamatan Cimanggu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya aksi dari para Tokoh Masyarakat yang menggeruduk Kantor Kepala Desa Sukajadi Pada tgl 20 mei Tahun 2024. Masyakat menilai kebijakan dan tindakan Kepala desa Sukajadi berinisial M dalam menjalankan Kinerjanya terkesan tertutup dan ugal-ugalan.
Para Tokoh Masyarakat mendesak akan Transparansi Kebijakan pembangunan salah satunya proyek pengerjaan jalan Pasir Awi di tahun 2023, yang alokasi pengerjaan jalan tersebut dianggarkan sebesar Rp.149jta, Namun fakta yang disaksikan masyarakat pengerjaan tersebut hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp.5.000.000,- tentu penyerapan anggaran proyek tersebut menjadi pertanyaan masyarakat, kemudian para pekerja mengungkapkan dari pengerjaan proyek tersebut sampai saat ini belom menerima upah kerjanya.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas pendistribusian BLT DD 2024 pun tidak sesuai prosedur dan cenderung merugikan penerima manfaat. Dimana bantuan BLT DD yang seharusnya diberikan sebesar Rp. 1,2jta/4 bulan, hanya diberikan kepada penerima manfaat sebesar Rp.500rbu/bln. Itupun pada saat pemberian di titipkan melalui para ketua RT masing-masing wilayah. Tentu ini menjadi kecurigaan publik akan prosedur pendistribusian tersebut.
Namun setelah dilakukan pertemuan para tokoh masyarakat dengan oknum kades MZ beserta jajaran pemdes terkesan bungkam dan menantang masyarakat untuk membuktikan asumsi tersebut pada ranah hukum.
Hal ini jelas oknum kades M telah mengindahkan permohonan tuntutan transparansi kepada Masyarakat Sukajadi. Jika saja terbukti dalam upaya hal tersebut di atas, maka oknum kades tersebut dapat terjerat Tindakan Korupsi yang mana ketentuan daripada perbuatan tersebut tertuang dalam pasal 603-606 KUHP pada pasal 603 misalnya, Pelaku tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 2 tahun, dan 20 tahun paling lamanya.
Selanjutnya para tokoh masyarakat Mendesak APH ( aparat penegak hukum ) kabupaten Sukabumi, untuk menindaklanjuti dan mendalami perbuatan Oknum Kades tersebut,
Agar tidak terjadi aksi masa yang lebih kisruh, dan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan Oknum Kades tersebut semakin besar.
( Risman Maulana )