Kabarreskrim.Net || Sukabumi
Salah satu Program pemerintah untuk kesejahteraan Guru Honor adalah Inpassing, yaitu program penyetaraan dari pemerintah terhadap guru non PNS. Penyetaraan memungkinkan guru madrasah non PNS bisa mendapat tunjangan profesi layaknya guru sekolah negeri. Inpassing hanya bisa dilakukan bila guru telah melalui proses sertifikasi dan mempertimbangkan masa kerja.
Seyogyanya guru yang sudah mendapatkan Inpassing harus lebih giat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pendidik di lingkungan sekolahnya. Namun hal itu tak berlaku bagi salah satu oknum guru di salah satu yayasan yang berada di Desa Bantargebang Kec. Bantargadung, tepatnya di YASPI AL JAZULIYAH.
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat seorang oknum guru berinisal Y yang sudah mendapatkan Inpassing namun saat ini sudah tidak mengajar lagi, ungkap penuturan salah satu walimurid siswa di sekolah tersebut, menuturkan kepada kamu. Tentu hal ini merupakan sebuah tindakan yang melanggar aturan dan dapat merugikan keuangan negara. Sementara Pihak Yayasan dan Pengawas di lingkungan Kemenag Kab. Sukabumi seolah membiarkan hal ini terjadi.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya teguran atau tindakan yang dilakukan oleh pihak Kemenag Kab. Sukabumi dan pihak Yayasan terhadap oknum guru tersebut.
(RISMAN)