Kabarreskrim.net || Banggai Laut
Pemerintahan desa merupakan unsur organisasi pemerintah di desa yang berkewajiban melaksanakan sistem tata kelola pelayanan publik, termasuk tata kelola administrasi dalam pelayanan masyarakat serta melaksanakan produk arah kebijakan yang menjadi kebutuhan masyarakat dan desa itu sendiri.
Realita terjadi di Desa Keak, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut oleh oknum bendahara desa di nilai masyarakat dan Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) soal ketidakhadiran oknum bendahara pemerintah desa mereka, yang kerap selalu sering tidak berkantor.
Hal tersebut membuat lembaga BPD dan masyarakat Desa Keak yang enggan di sebut namanya sangat menyayangkan ketidakefisienan bertugas hadir berkantornya oknum bendahara desa mereka. Selanjutnya mengeluhkan hal itu sembari memberi keterangan kepada wartawan media kabarreskrim.net tepatnya pada selasa 09 Juli 2024.Sikap seorang oknum bendahara desa yang harusnya bertanggung jawab atas tugas dan fungsi sebagai aparat desa sangat tidak mencerminkan bagaimana melaksanakan tugas dengan baik sebagai pelayan masyarakat.
BPD Desa Keak justru berharap kepada kepala desa untuk memberi teguran dan mesti tidak membiarkan hal itu terjadi. Maka akibat dari keadaan tersebut, mendorong keinginan mereka menyampaikan melalui media ini, kiranya pemerintah daerah Banggai Laut melalui OPD terkait perlu memberi teguran kepada kepala desa selaku pimpinan pemerintahan di desa dianggap lalai atau kemungkinan diduga terjadi pembiaran situasi itu terjadi.
Pemberian sanksi tegas patut perlu juga kepada oknum aparat desa yang tidak melaksanakan kewajiban tugas secara baik apalagi perihal ketidakhadiran berkantor yang sama sekali tanpa keterangan dan menurut sumber keterangan lebih banyak tinggal di Banggai jauh dari Desa Keak sehingga atas sikap oknum bendahara Desa Keak di nilai seolah mengabaikan tugas serta tanggung jawab kinerja sebagai aparat desa. ( Fiktor )