Kabarreskrim.net // Jambi
Sudah jelas jelas diatur dalam undang undang CSR wajib dilakukan ,namun masih perusahaan perseorangan, perusahaan umum dan perusahaan perseorangan terbuka yang enggak melakukan tanggung jawab sosial bagi warga sekitar.
Salah satu contoh PT Bina Minta Makmur(BMM).
Perusahaan perseorangan yang beralamat di muko muko bathin VII ini ramai diperbincangkan saat ini, mulai dari HGU, keselamatan kerja dan CSR.
Beberapa kepala desa( Rio) di kabupaten bungo yang berbatasan langsung dengan perusahaan ini mengeluhkan mengenai tanggung sosial ini.
Salah contoh kepala desa sungai mengkuang kecamatan rimbo tengah, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya , pria yang tergolong ramah ini mengatakan kalau.
perusahaan ini tidak pernah menerapkan kewajiban CSR.
Redofri juga menyayangkan sikap perusahaan yang selama ini tidak pernah membantu meningkatkan kesejahteraan sosial kualitas hidup dan berdayakan warganya.
“Tidak pernah kami terima “katanya
Hal senada juga dikatakan kepala desa( rio) desa datar, pemberian dana CSR tidak ada lagi beberapa tahun terakhir ini tidak tau apa penyebabnya mereka tidak menerima lagi dari perusahaan PT BMM.
Syeh Rambi juga berharap kepada pemerintah untuk mendorong perusahaan menjalankan program CSR dan berkontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan.
“2 tahun yang lalu ado, tapi hanya sembako, itupun waktu banjir dulu” Katanya.
Juga kepala desa tebing tinggi kecamatan muko muko bathin VII merasa kesal dengan sikap perusahaan yang tidak patuh terhadap undang undang no 40 tahun 2007 tentang perseorangan terbatas dan peraturan pemerintah no 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseorangan terbatas.
“Dibilang ga ada, adolah, tapi la duo tahun ini ga ada lagi” katanya melalui handphone nya. Hingga berita ini diturunkan PT BMM belum berhasil dikonfirmasi. ( Resman )