Kabarreskrim.net || Bungo
Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Marolop Simatupang yang terletak di Sungai Kasai Desa Sinamat Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo menjadi polemik.
Pasalnya NIB yang dikeluarkan 13 Oktober 2022 oleh dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bungo ini diduga menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di ROW Jalan Lintas Sumatera dan tidak memilik izin rekomendasi teknis dari Dinas Perkim.
Dinas Perkim ketika diminta keterangan oleh media ini, membenarkan kalau dinas ini tidak pernah memberikan rekomendasi apapun untuk kepengurusan NIB milik Marolop Simatupang bahkan sudah memberikan surat peringatan secara tertulis juga akan memberikan surat peringatan ke dua kembali bahkan telah turun kelapangan memberikan teguran secara lisan agar bangunan tersebut diundur dari Row jalan.
“Kami dari Dinas Perkim tidak pernah mengeluarkan izin rekomendasi teknis,” katanya melalui pesan singkatnya.
Dinas PMPTSP dikonfirmasi mengenai hal ini melalui ponselnya namun tidak balasan. ( Pane )