Kabarreskrim.net ||Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang laki-laki berprofesi supir angkot (Wiraswasta) berinisial MP, yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Rabu, 20 Maret 2024, pelaku berusia 55 tahun, diamankan sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Iptu K. Sinaga kepada wartawan Jum’at, 22 Maret 2024, korban merupakan seorang siswi berinisial YTZ.
“Kejadian berawal saat korban pulang dari sekolah dan naik angkot 04 warna merah yang dikendarai oleh tersangka.”
Tersangka kemudian meminta korban untuk duduk di sebelahnya. Dilaporkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul dengan meraba paha korban dan mengeluarkan kemaluannya. Meski korban menolak, pelaku tetap memaksa korban untuk memegang kemaluannya. Pelaku juga diketahui tidak menggunakan celana dalam saat itu.
Kejadian berlangsung di depan Indomaret Jl. Rajainal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kejadian ini kepada siapapun.
Pelapor, Suryani Dalimunthe, merasa keberatan atas peristiwa yang menimpa YTZ dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain Suryani, ada enam saksi lainnya yang turut melaporkan kejadian tersebut.
“Dalam pemeriksaannya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, dia mengakui telah meraba betis korban, mengeluarkan kemaluannya, dan meminta korban untuk memegangnya.”
“Pelaku juga mengakui bahwa kemaluannya mengeluarkan sperma karena sudah lebih dari satu bulan tidak berhubungan suami istri dengan istrinya,” ungkap Kasi Humas Iptu K. Sinaga.
Pelaku kini ditahan di Polres Padangsidimpuan dan akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Proses hukum terhadap pelaku masih terus berlangsung. ( Adi MH )