Mohammad Lutfi, SH. Angkat Bicara Terkait Pembacokan Wartawan Yang Di Lakukan Oleh Pemilik Toko Obat Keras Di Rawamangun Jakarta Timur

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Jakarta

Media kecam keras anggota penegak hukum untuk menutup seluruh toko obat keras golongan G, yang berada di wilayah se-jabodetabek. Dikarenakan adanya ensiden pembacokan terhadap salah satu wartawan di toko obat keras, pada tanggal 25 februari 2025 tepatnya pukul 23:30 WIB di jalan H. Ten Raya No. 16A, RT 01 RW 01 Rawamangun Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Sebelum insiden penganiayaan (H) korban dan rekan-rekannya yang sedang melakukan investigasi ke toko-toko obat keras, terkait penjualan obat golongan G yang bisa di jual belikan secara bebas.

Bahwasanya toko buka terang terangan yang berkedok toko kosmetik. Yang dari sebelumnya telah memberikan informasi lengkap kepada pihak kepolisian, “bahwasanya ada toko kosmetik yang di dalamnya menjual atau isi obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Exsimer yang di jual bebas tanpa resep dari dokter”.

Pada hari Selasa tanggal 25 februari 2025 (H) dan rekan-rekannya investigasi ke toko tersebut, “Namun tidak lama kemudian penjaga toko tersebut langsung menelepon pemilik toko, berlangsung kemudian pemilik toko datang bersama 4 orang lain nya, pada akhirnya terjadilah kesalahpahaman (Kontroversial). Menyerang (H) dan tim nya menggunakan stik golf dan parang (samurai) sehingga insiden penganiayaan tersebut berlangsung korban (H) mengalami luka lecet di punggung, lecet di kepala, luka di paha akibat bacokan tersebut.

Akibat pengeroyokan wartawan (H) ia telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta timur dengan nomor laporan polisi

LP/B/777/III/2025/SPKT/ Polres Metro Jakarta Timur/ Polda Metro Jaya, tertanggal 02 Maret 2025.

“Tindakan penjual obat terlarang ini harus di usut tuntas oleh kepolisian,” Dan ” kekerasan ini terjadi di saat wartawan (H) menjalankan tugas investigasi liputan dengan atribut lengkap,” ini merupakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalani tugas nya merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang di lindungi oleh undang-undang. penganiayaan yang mencederai kebebasan pers dan melanggar pasal 435 dan / atau 436 undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan,”

Kami berharap aksi kekerasan ini dan berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, penting nya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap pekerja media. Juga berharap di usut tuntas mengungkap jaringan peredaran obat obatan terlarang ini yang sudah di jual bebaskan dan menjadi latar belakang kasus ini. Jika seorang wartawan saja bisa dianiaya di tengah kota beras seperti Jakarta, terus seberapa kuat sebenarnya jaringan ini,” Ungkap nya

Kasus ini kini menjadi ujian PR bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keseriusan nya dalam memberantas peredaran obat terlarang sekali melindungi kebebasan pers. masyarakat dan komunitas jurnalis menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangkap pelaku serta membongkar jaringan obat keras golongan G, dan aktor aktor di balik bisnis ilegal tersebut. (Siti Khotijah)

Pos terkait

banner 728x90