Kabarreskrim.net // Bungo
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses pemungutan suara.
Alasan Putusan MK
Dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi karena sejumlah pemilih hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) untuk dapat menggunakan hak pilih mereka di TPS. Selain itu, ditemukan adanya pencoblosan surat suara lebih dari satu secara sekaligus.
“Adapun bukti yang diajukan oleh Termohon yakni keterangan/kronologi yang dibuat oleh KPPS di beberapa TPS yang menyatakan terdapat pemilih yang memilih tidak berdasarkan KTP-el namun telah menunjukkan Kartu Keluarga pada petugas KPPS sehingga dapat menggunakan hak pilihnya, menurut Mahkamah penggunaan Kartu Keluarga tersebut tidak pula dapat dibenarkan,” ujar Arsul Sani seperti dilansir dari laman MKRI.
MK merujuk pada Putusan Nomor 141/PHPU.BUP-XIX/2021, yang menyatakan bahwa KK bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap untuk membuktikan identitas seseorang secara akurat. Jika KK dijadikan dasar verifikasi pemilih, besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan suara karena tidak ada foto yang bisa diverifikasi.
Merujuk pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik, biodata penduduk, atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang memuat foto, nama, dan tanggal lahir.
Karena itu, MK menilai penggunaan KK sebagai alat verifikasi pemilih tidak dapat dibenarkan, sehingga diperlukan PSU di TPS-TPS yang terdampak.
Coblos Surat Suara Secara Bersamaan Terbukti
Selain masalah penggunaan KK sebagai alat verifikasi pemilih, MK juga menemukan bukti pelanggaran lain dalam pemungutan suara di TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. Dalam sidang pada 17 Februari 2025, KPU Kabupaten Bungo menghadirkan kotak suara dari TPS tersebut yang ternyata tidak tersegel dengan baik. Saat diperiksa, ditemukan 11 surat suara yang tercoblos secara identik, sesuai dengan video bukti yang diajukan oleh Pemohon.
Meskipun jumlah surat suara yang dicoblos secara identik hanya 11 lembar, bukan sekitar 50 surat suara seperti yang didalilkan Pemohon, MK tetap menilai pelanggaran ini cukup serius untuk memerintahkan PSU di TPS tersebut. Dengan demikian, total TPS yang harus menggelar PSU menjadi 21 TPS.
Perintah Mahkamah dan Tindak Lanjut
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1969 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, dinyatakan batal sepanjang menyangkut hasil perolehan suara di 21 TPS tersebut.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk:
Melaksanakan PSU di 21 TPS tersebut berdasarkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
Menggabungkan hasil PSU dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan mengumumkan hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan PSU paling lama dalam 45 hari sejak putusan diucapkan.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi serta KPU Kabupaten Bungo. Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Jambi dan Kepolisian Resor Kabupaten Bungo, diminta untuk mengamankan jalannya PSU guna memastikan proses berjalan dengan jujur dan adil.
Dengan keputusan ini, MK menegaskan komitmennya dalam menegakkan demokrasi yang bersih, jujur, dan adil, serta memastikan hak suara rakyat tetap terlindungi dalam Pemilihan Bupati Bungo 2024. ( Resman )