Kabarreskrim.net || Tapanuli Selatan
Perawatan ruang belajar, kursi belajar terbuat dari plastik dan jendela kaca tidak terganti di Sekolah MAN Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), memunculkan asumsi bahwa kepala sekolahnya telah melakukan perbuatan melawan hukum, Korupsi Kolusi dan Nepotismi (KKN).
Asumsi tersebut muncul setelah berdasarkan investigasi wartawan pada 11 januari 2024 ke sekolah Madrasyah Aliyah Negeri Tapanuli Selatan (MAN TAPSEL).
Beberapa kali wartawan mencoba menemui Juhan yang menduduki jabatan Kepsek di MAN Tapsel tersebut tidak kunjung bertemu.Pada 22 Januari 2024, wartawan memasukkan surat konfirmasi tertulis yang ditujukan kepadanya (Juhan), hingga hari ini, Rabu (6/3/2024), Juhan belum memberi balasan atau jawaban apapun.
Bahkan tanpa alasan yang jelas Juhan diduga kuat telah memblokir nomor kontak WA wartawan media ini.
Menanggapi hal diatas, Samsul Hsb tim wartawan yang ikut langsung turun ke lokasi saat investigasi ke sekolah tersebut mengatakan, Kepsek MAN Tapsel Juhan layak diduga sengaja mengabaikan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).
“Tujuan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP yang diantaranya berbunyi, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.”
“Terkait realisasi dana bos dan dipa, petikan karena ruang belajar, kursi dan kaca, diduga tidak layak ditambah lagi sikap Juhan sebagai Kepsek yang diduga menutupi keterbukaan informasi publik, akan segera kita bawa asumsi ini keranah hukum,” kata Samsul Hsb. ( Adi MH )